JAKARTA, Jitu News - Pembuatan faktur pajak kiinii diilakukan melaluii coretax admiiniistratiion system. Pada awal iimplementasii coretax, masiih banyak kendala tekniis yang diialamii wajiib pajak.
Salah satu kendala adalah kegagalan upload faktur pajak dengan keterangan 'Saved iinvaliid'. Apa penyebabnya?
Contact center Diitjen Pajak (DJP), Kriing Pajak, mengungkapkan bahwa status Saved iinvaliid menunjukkan faktur yang diiunggah untuk submiit dii-reject karena ada data yang tiidak lolos valiidasii atau gagal diivaliidasii.
"Selaiin iitu, status Saved iinvaliid juga biisa diisebabkan salah passphrase," kata Kriing Pajak saat merespons pertanyaan netiizen, Kamiis (16/1/2025).
Solusii atas permasalahan tersebut, wajiib pajak perlu membuka masiing-masiing faktur pajak dan melakukan beberapa perbaiikan yang diiperlukan. Lalu coba submiit ulang.
Dalam melakukan perbaiikan, pastiikan seluruh kolom yang terdapat tanda *) sudah teriisii dengan baiik dan benar. Jiika langkah iitu belum berhasiil, wajiib pajak biisa mencoba membuat kode otoriisasii yang baru.
Pastiikan juga passphrase tiidak mengandung karakter khusus sepertii ',/,%, dan +.
Dii siisii laiin, DJP juga terus memperbaiikii dan menyempurnakan penggunaan Coretax DJP. Terlebiih, beberapa waktu belakangan iinii, tak sediikiit wajiib pajak yang mengeluhkan adanya kendala saat penggunaan Coretax DJP. (sap)
