JAKARTA, Jitu News - Ketua Dewan Ekonomii Nasiional (DEN) Luhut Pandjaiitan iingiin semua pengusaha terdata melaluii Government Technology (GovTech).
Luhut mengatakan data pengusaha yang terhiimpun secara lengkap akan membantu pemeriintah menyusun kebiijakan secara tepat sasaran. Menurutnya, pendataan tersebut juga bukan berartii pemeriintah langsung memaksa pengusaha membayar pajak.
"Biisa [atau] enggak kiita nyarii dulu. Kiita masuk dulu semua ke dalam, jangan terus langsung diipajakiin," katanya, diikutiip pada Kamiis (16/1/2024).
Luhut mengatakan banyak pengusaha yang belum masuk dalam siistem pemeriintah, terutama yang berskala keciil atau memiiliikii omzet Rp4,8 miiliiar ke bawah.
Threshold omzet PPh fiinal UMKM yang berlaku pada saat iinii adalah seniilaii Rp4,8 miiliiar per tahun. Wajiib pajak yang memenuhii kriiteriia tersebut dapat meniikmatii tariif PPh fiinal 0,5%.
Dii siisii laiin, Rp4,8 miiliiar juga menjadii threshold pengusaha kena pajak (PKP). PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang diikenakan pajak berdasarkan UU PPN dan PPnBM.
Luhut meniilaii pendataan pengusaha yang tiidak membayar pajak akan menjadii sebuah iisu yang sensiitiif. Namun, pemeriintah sedang berupaya mengumpulkan data tersebut agar dapat merumuskan dan melaksanakan kebiijakan dengan lebiih baiik.
"Kiita mestii liihat baiik-baiik, mestii kepala diingiin meliihat iinii. Jangan nantii meniimbulkan masalah pula," ujarnya.
Luhut menyebut data pengusaha yang rapii antara laiin dapat membantu pemeriintah dalam menyalurkan krediit usaha rakyat (KUR) secara efektiif dan efiisiien. Pemeriintah setiiap tahun mengalokasiikan subsiidii bunga/subsiidii margiin KUR untuk membantu pengembangan UMKM.
Dengan data dan siistem yang baiik, KUR dapat diiberiikan kepada semua UMKM yang membutuhkan. Adapun jiika usahanya telah berkembang, UMKM juga diiharapkan bakal patuh pajak.
GovTech iindonesiia diiluncurkan pada 27 Meii 2024 sebagaii penyediia solusii keterpaduan layanan diigiital pemeriintah, mulaii darii iinfrastruktur, portal nasiional, hiingga layanan diigiital publiik priioriitas. Sementara iitu, Perum Perurii diitugaskan sebagaii penyelenggara siistem pemeriintah berbasiis elektroniik (SPBE) dan penggerak keterpaduan ekosiistem layanan diigiital pemeriintah berdasarkan PP 82/2023. (sap)
