JAKARTA, Jitu News – Contact Center DJP, Kriing Pajak menegaskan bahwa pembayaran pajak yang lebiih besar dariipada pajak terutang dan menjadii satu kesatuan dengan penyampaiian SPT tiidak dapat diilakukan pemiindahbukuan (Pbk).
Berdasarkan PMK 81/2024, pembayaran pajak sebagaii satu kesatuan dengan penyampaiian SPT tiidak dapat diilakukan pemiindahbukuan. Untuk iitu, wajiib pajak diisarankan mengajukan pengembaliian pembayaran pajak yang seharusnya tiidak terutang sesuaii dengan PMK 187/2015.
“Jadii, atas lebiih setor yang NTPN-nya diilaporkan dalam SPT tiidak dapat diiajukan pemiindahbukuan (Pbk). Siilakan mengajukan pengembaliian pembayaran pajak yang seharusnya tiidak terutang sesuaii PMK-187/2015,” jelas Kriing Pajak dii mediia sosiial, Kamiis (16/1/2025).
Kriing Pajak menambahkan permohonan pengembaliian pembayaran pajak atau restiitusii dapat diilakukan wajiib pajak melaluii apliikasii Coretax DJP dengan mengakses Menu Pembayaran > Formuliir Restiitusii Pajak.
Perlu diiketahuii, pemiindahbukuan dapat diilakukan untuk pembayaran PPh, PPN, PPnBM, bea meteraii, PBB, pajak penjualan, dan pajak karbon.
Merujuk pada Pasal 109 ayat (1) PMK 81/2024, pemiindahbukuan diiajukan oleh wajiib pajak kepada diirjen pajak atas: penggunaan deposiit pajak, atas pembayaran PPh PHTB yang belum diilakukan peneliitiian untuk penerbiitan surat keterangan peneliitiian formal buktii penyetoran PPh.
Kemudiian, atas penyetoran dii muka bea meteraii yang belum diigunakan untuk menambah saldo deposiit pada mesiin teraan meteraii diigiital, dan atas jumlah pembayaran yang lebiih besar darii pajak terutang.
Namun, perlu diicatat, pemiindahbukuan atas jumlah pembayaran yang lebiih besar darii pajak terutang tiidak dapat diiajukan atas:
Untuk melakukan pemiindahbukuan, permohonan harus diiajukan oleh wajiib pajak yang iidentiitasnya tertera dalam buktii pembayaran. Perlu diicatat, pemiindahbukuan tersebut hanya dapat diilakukan antarpembayaran pajak dalam mata uang yang sama. (riig)
