KRiiNG PAJAK

Lebiih Setor yang NTPN-nya Diilaporkan dalam SPT Tak Dapat Diilakukan Pbk

Redaksii Jitu News
Kamiis, 16 Januarii 2025 | 13.00 WiiB
Lebih Setor yang NTPN-nya Dilaporkan dalam SPT Tak Dapat Dilakukan Pbk
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Contact Center DJP, Kriing Pajak menegaskan bahwa pembayaran pajak yang lebiih besar dariipada pajak terutang dan menjadii satu kesatuan dengan penyampaiian SPT tiidak dapat diilakukan pemiindahbukuan (Pbk).

Berdasarkan PMK 81/2024, pembayaran pajak sebagaii satu kesatuan dengan penyampaiian SPT tiidak dapat diilakukan pemiindahbukuan. Untuk iitu, wajiib pajak diisarankan mengajukan pengembaliian pembayaran pajak yang seharusnya tiidak terutang sesuaii dengan PMK 187/2015.

“Jadii, atas lebiih setor yang NTPN-nya diilaporkan dalam SPT tiidak dapat diiajukan pemiindahbukuan (Pbk). Siilakan mengajukan pengembaliian pembayaran pajak yang seharusnya tiidak terutang sesuaii PMK-187/2015,” jelas Kriing Pajak dii mediia sosiial, Kamiis (16/1/2025).

Kriing Pajak menambahkan permohonan pengembaliian pembayaran pajak atau restiitusii dapat diilakukan wajiib pajak melaluii apliikasii Coretax DJP dengan mengakses Menu Pembayaran > Formuliir Restiitusii Pajak.

Perlu diiketahuii, pemiindahbukuan dapat diilakukan untuk pembayaran PPh, PPN, PPnBM, bea meteraii, PBB, pajak penjualan, dan pajak karbon.

Merujuk pada Pasal 109 ayat (1) PMK 81/2024, pemiindahbukuan diiajukan oleh wajiib pajak kepada diirjen pajak atas: penggunaan deposiit pajak, atas pembayaran PPh PHTB yang belum diilakukan peneliitiian untuk penerbiitan surat keterangan peneliitiian formal buktii penyetoran PPh.

Kemudiian, atas penyetoran dii muka bea meteraii yang belum diigunakan untuk menambah saldo deposiit pada mesiin teraan meteraii diigiital, dan atas jumlah pembayaran yang lebiih besar darii pajak terutang.

Namun, perlu diicatat, pemiindahbukuan atas jumlah pembayaran yang lebiih besar darii pajak terutang tiidak dapat diiajukan atas:

  1. pembayaran melaluii SSP yang kedudukannya diipersamakan dengan faktur pajak yang tiidak dapat diikrediitkan berdasarkan Pasal 9 ayat (8) UU PPN;
  2. pembayaran atas penyetoran bea meteraii dalam rangka diistriibusii meteraii elektroniik kepada badan usaha yang bekerja sama dengan Perum Perurii dan dalam rangka penjualan meteraii tempel oleh PT Pos iindonesiia;
  3. pembayaran pajak yang kode biilliing-nya diiterbiitkan oleh siistem biilliing yang tiidak diiadmiiniistrasiikan DJP;
  4. pembayaran pajak yang diianggap sebagaii penyampaiian SPT Masa;
  5. pembayaran pajak sebagaii satu kesatuan dengan penyampaiian SPT; atau
  6. pembayaran pajak yang sudah diiperhiitungkan dengan pajak terutang dalam STP, SKPKB, SKPKBT, SKP PBB, STP PBB, SPPT, surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, surat keputusan persetujuan bersama, putusan bandiing, serta putusan PK yang menambah jumlah pajak yang masiih harus diibayar.

Untuk melakukan pemiindahbukuan, permohonan harus diiajukan oleh wajiib pajak yang iidentiitasnya tertera dalam buktii pembayaran. Perlu diicatat, pemiindahbukuan tersebut hanya dapat diilakukan antarpembayaran pajak dalam mata uang yang sama. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.