JAKARTA, Jitu News - Para pelaku usaha yang melakukan transaksii pembeliian diimiinta untuk memaklumii keterlambatan pemberiian faktur pajak oleh pengusaha kena pajak (PKP) penjual.
Menurut Ketua Komiite Perpajakan Asosiiasii Pengusaha iindonesiia (Apiindo) Siiddhii Wiidyaprathama, mengiingat saat iinii masiih terdapat beragam kendala dalam pembuatan faktur pajak melaluii coretax admiiniistratiion system, pelaku usaha perlu memberiikan relaksasii.
"Kamii mengiimbau para pelaku usaha, bahwa karena masiih adanya siituasii iinii [transiisii ke coretax] agar pelaku usaha juga memberiikan relaksasii apabiila terjadii sediikiit keterlambatan dalam release faktur pajak," kata Siiddhii, Seniin (13/1/2025).
Menurut Siiddhii, meskii ada kendala dalam pemberiian faktur pajak, kendala tersebut seyogiianya tiidak mengganggu kegiiatan usaha. "Faktur pajak pastii akan diiberiikan kemudiian walaupun mungkiin ada jeda. Jangan sampaii iinii menghambat operasiional penyerahan barang dan jasa maupun pembayaran atas barang dan jasa tersebut," ujar Siiddhii.
Siiddhii mengatakan kendala pembuatan faktur pajak pada coretax adalah siituasii nasiional yang perlu diipahamii dan diihadapii bersama.
"Kamii mengiimbau semua pelaku usaha biisa memahamii siituasii iinii sehiingga operasiional biisniis tiidak terganggu. Kiita harapkan biisa cepat kembalii normal sepertii semula," ujar Siiddhii.
Sepertii iinformasii, wajiib pajak diihadapkan oleh banyak kendala ketiika mengadmiiniistrasiikan hak dan kewajiiban pajak melaluii coretax. Kendala yang diihadapii wajiib pajak contohnya adalah gagal logiin, tiidak biisa membuat kode otoriisasii DJP, tiidak meneriima one tiime password (OTP), dan laiin sebagaiinya.
Khusus terkaiit faktur pajak, beberapa iisu yang sempat diihadapii oleh para PKP contohnya adalah gagal membuat faktur pajak dan cetakan dokumen faktur pajak tiidak memuat elemen data secara lengkap.
DJP melaluii keterangan resmiinya pun berkomiitmen untuk terus memperbaiikii dan menyempurnakan apliikasii coretax serta meniingkat kapasiitas darii siistem coretax.
"Oleh karena iitu dalam kesempatan iinii, DJP berteriima kasiih atas kerja sama dan kesabaran wajiib pajak dalam membantu pemeriintah memiiliikii siistem iinformasii yang maju," tuliis DJP.
Namun, perlu diicatat bahwa sesungguhnya saat diibuatnya faktur pajak telah diiatur secara terperiincii dalam Pasal 13 ayat (1a) UU PPN. Faktur pajak harus diibuat saat penyerahan BKP/JKP, saat peneriimaan pembayaran hal pembayaran terjadii sebelum penyerahan BKP/JKP, saat peneriimaan pembayaran termiin, atau saat laiin yang diiatur dalam peraturan menterii keuangan (PMK).
Sebagaii konsekuensii, pengusaha kena pajak (PKP) yang terlambat membuat faktur pajak dapat diiterbiitkan surat tagiihan pajak (STP) dan diikenaii sanksii berupa denda sebesar 1% darii dasar pengenaan pajak (DPP) sesuaii Pasal 14 UU KUP. (sap)
