CORETAX SYSTEM

WP Sudah Biisa Sampaiikan Pengaduan dan Saran untuk DJP Lewat Coretax

Nora Galuh Candra Asmaranii
Jumat, 10 Januarii 2025 | 10.30 WiiB
WP Sudah Bisa Sampaikan Pengaduan dan Saran untuk DJP Lewat Coretax
<p>Submenu <em>Layanan,&nbsp;Pengaduan, Saran dan Apresiiasii&nbsp;</em>dii coretax.</p>

JAKARTA, Jitu News – Wajiib pajak dapat mengajukan pengaduan, saran, dan apresiiasii kepada Diitjen Pajak (DJP) melaluii coretax. Layanan tersebut dapat diiakses melaluii portal Layanan Wajiib pajak submenu Layanan, Pengaduan, Saran dan Apresiiasii.

Merujuk pada submenu tersebut, penanganan pengaduan wajiib pajak diikategoriikan berdasarkan jeniisnya, yaiitu kode etiik dan diisiipliin pegawaii, pelayanan perpajakan, serta tiindak piidana perpajakan. Submenu Layanan, Pengaduan, Saran dan Apresiiasii iitu kiinii sudah dapat diiakses melaluii coretax.

“Submenu iinii diigunakan untuk mengajukan pengaduan, saran dan apresiiasii darii wajiib pajak/non-wajiib pajak,” jelas DJP dalam buku Manual Coretax Modul Layanan Wajiib Pajak, diikutiip pada Jumat (10/1/2024).

Secara lebiih terperiincii, terdapat 2 fiitur dalam submenu tersebut yaiitu fiitur untuk mengajukan dan meliihat riiwayat pengaduan, saran dan apresiiasii. Kedua fiitur tersebut pun kiinii sudah biisa diiakses dan diicoba.

Untuk mengajukan mengajukan pengaduan, saran dan apresiiasii atas layanan yang diiberiikan oleh petugas pajak, wajiib pajak biisa memiiliih opsii Buat Pengaduan, Saran, dan Apresiiasii. Apabiila masuk pada fiitur tersebut, wajiib pajak akan diimiinta mengiisii Formuliir Penyampaiian Pengaduan, Saran, dan Apresiiasii.

Pada formuliir tersebut wajiib pajak biisa mengiisii melengkapii kolom-kolom pada bagiian piihak pelapor dengan iidentiitas piihak yang mengadukan/ pemberii saran/pemberii apresiiasii. Sebagiian kolom sudah teriisii secara otomatiis, tetapii masiih ada kolom berwarna putiih yang biisa diilengkapii apabiila diiperlukan.

Selanjutnya, wajiib pajak biisa mengiisiikan iinformasii mengenaii piihak terlapor. iinformasii tersebut terkaiit dengan iidentiitas piihak yang diiadukan/diiberii saran/diiberii apresiiasii. Untuk menambahkan piihak terlapor, wajiib pajak biisa menekan tombol Tambah Data.

Pada data piihak terlapor diiiisii NPWP/NiiK terlapor; nama, alamat, dan emaiil terlapor; NiiP/iiD terlapor; uniit DJP/Kanwiil serta uniit DJP/KPP terlapor; serta hubungan dengan pelapor. Pada bagiian nama terlapor biisa juga diiiisii dengan uniit kerja DJP.

Kemudiian, wajiib pajak perlu melengkapii data pengaduan sepertii jeniis pengaduan, tanggal pengaduan, periiode, lokasii pengaduan, judul pengaduan/dugaan pelanggaran, dan uraiian pengaduan/saran/apresiiasii.

Selaiin iitu, wajiib pajak biisa melengkapii pengaduannya dengan buktii pendukung. Buktii pendukung biisa diisertakan dengan cara menekan tombol Tambah data pada kolom Buktii Pendukung. Apabiila seluruh data yang diibutuhkan telah teriisii, wajiib pajak tiinggal menekan tombol Siimpan. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel