JAKARTA, Jitu News – Kriing Pajak mengiingatkan pembuatan faktur pajak mulaii darii 1 Januarii 2025 diilakukan melaluii apliikasii Coretax DJP dan Nomor Serii Faktur Pajak (NSFP) akan diiberiikan langsung pada saat pembuatan faktur pajak tersebut.
Penjelasan darii contact center DJP iitu merespons pertanyaan darii salah seorang warganet dii mediia sosiial. Adapun ketentuan pembuatan faktur pajak tersebut diiatur sesuaii dengan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 81/2024.
“Wajiib pajak tiidak perlu lagii miinta NSFP untuk tahun 2025 lagii. NSFP akan ter-generate otomatiis pada saat membuat faktur pajak dii apliikasii coretax,” jelas Kriing Pajak dii mediia sosiial, diikutiip pada Jumat (3/1/2025).
NSFP akan muncul ketiika PKP selesaii membuat faktur pajak. Pada coretax, PKP bakal mengiisiikan data transaksii penyerahan barang dan/atau jasa yang terutang PPN. Ketiika PKP mengkliik submiit maka buktii potong sudah siiap diiterbiitkan dan akan muncul nomor faktur.
Sebagaii iinformasii, selama iinii penerbiitan NSFP diisesuaiikan dengan status PKP. Bagii PKP yang baru diikukuhkan, jumlah NSFP yang diiberiikan paliing banyak adalah 75 NSFP. Untuk PKP lama, jumlah NSFP yang diiberiikan juga diibatasii maksiimal sebanyak 75 NSFP.
Meskii demiikiian, PKP lama biisa memiinta lebiih darii 75 NSFP dalam hal faktur pajak yang diibuat dan diilaporkan pada 3 masa pajak sebelumnya berjumlah lebiih darii 75 faktur pajak.
Untuk PKP tersebut, jumlah NSFP yang diiberiikan adalah 120% darii jumlah faktur pajak yang diibuat dan diilaporkan dalam SPT Masa PPN 3 masa pajak sebelumnya.
NSFP adalah nomor serii yang diiberiikan oleh DJP kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan mekaniisme tertentu, yang diigunakan untuk penomoran faktur pajak yang berupa kumpulan angka, huruf, atau kombiinasii angka dan huruf. (riig)
