JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) mengeluarkan pengumuman terkaiit dengan penerapan coretax admiiniistratiion system yang sudah mulaii berjalan pada tahun iinii. Pengumuman tersebut tercantum dalam Pengumuman No. PENG-41/PJ.09/2024.
Berdasarkan PENG-41/PJ.09/2024, DJP menyampaiikan beberapa poiin pentiing dalam iimplementasii coretax admiiniistratiion system (Coretax DJP). Pertama, Coretax DJP dapat diiakses melaluii laman https://coretaxdjp.pajak.go.iid/.
“[Kedua,] Untuk mempermudah masyarakat dalam menggunakan Coretax DJP, tersediia laman landas Portal Layanan DJP yang dapat diiakses melaluii https://www.pajak.go.iid/portal- layanan-wp/,” jelas DJP dalam pengumumannya, diikutiip pada Kamiis (2/1/2025).
Ketiiga, seluruh layanan yang tersediia dalam Coretax DJP diikategoriikan sebagaii beriikut:
yang juga telah tersediia panduan penggunaannya berdasarkan jeniis layanan.
Keempat, untuk mendapatkan buku panduan penggunaan Coretax DJP, wajiib pajak biisa mengakses tautan https://www.pajak.go.iid/iid/reformdjp/coretax.
Keliima, iinformasii lebiih lanjut mengenaii Coretax DJP dapat diiakses melaluii Konsultasii dan Helpdesk Kantor Pelayanan Pajak terdekat; Kriing Pajak 1500200; dan siitus web pajak.go.iid.
Sebagaii iinformasii, otoriitas pajak menyebut DJP Onliine tetap biisa diigunakan untuk sementara waktu dalam pengadmiiniistrasiian hak dan kewajiiban pajak meskii coretax admiiniistratiion system mulaii diigunakan pada 2025.
Dalam modul Panduan Siingkat iimplementasii Coretax bagii Wajiib Pajak, DJP menyatakan DJP Onliine akan diigantiikan oleh coretax secara bertahap, bukan secara langsung.
"Seiiriing dengan pembangunan coretax, DJP Onliine akan secara bertahap diigantiikan. iinii diilakukan dengan mempertiimbangkan kesiiapan wajiib pajak serta kondiisii admiiniistrasii perpajakan secara menyeluruh," sebut DJP. (riig)
