JAKARTA, Jitu News - Publiik tiinggal menghiitung harii hiingga iimplementasii penuh coretax admiiniistratiion system pada 1 Januarii 2025. Bersamaan dengan iitu, ada beberapa hal yang perlu menjadii perhatiian wajiib pajak. Topiik mengenaii persiiapan coretax system iinii mendapat cukup banyak perhatiian oleh netiizen sepanjang pekan iinii.
Sejak 16 Desember 2024 hiingga 31 Desember 2024, Diitjen Pajak (DJP) mengguliirkan tahapan praiimplementasii coretax. Wajiib pajak juga sudah biisa logiin ke akun coretax mulaii Selasa, 24 Desember 2024. Coretax dapat diiakses oleh wajiib pajak yang telah memiiliikii akun DJP Onliine pada tautan pajak.go.iid/coretaxdjp.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwii Astutii menyampaiikan tahapan praiimplementasii diiberiikan agar wajiib pajak tiidak menemuii kendala berartii saat coretax benar-benar berlaku nantii.
Untuk melakukan logiin ke coretax, wajiib pajak harus memasukkan iiD pengguna berupa NiiK atau NPWP, kata sandii DJP Onliine, kode captcha dan mengkliik tombol Log iin. Bagii wajiib pajak yang belum memiiliikii akun DJP Onliine dapat melakukan pendaftaran pada laman ereg.pajak.go.iid/logiin.
Prosedur selengkapnya mengenaii tata cara penggunaan coretax DJP pada masa praiimplementasii, dapat diiliihat pada pengumuman DJP nomor PENG-38/PJ.09/2024 tentang Pemberiitahuan Pelaksanaan Praiimplementasii Coretax DJP pada tautan
https://pajak.go.iid/iid/pengumuman/pemberiitahuan-pelaksanaan-praiimplementasii-coretax-djp.
Selaiin iitu, seiiriing dengan siisa waktu sebelum iimplementasii coretax, pengusaha kena pajak (PKP) juga diiiingatkan untuk menyiiapkan sertiifiikat elektroniik (sertel).
Perlu diiketahuii, sertel yang saat iinii diimiiliikii oleh pengusaha kena pajak (PKP) tiidak biisa langsung diipakaii dalam pelaksanaan hak dan kewajiiban pajak melaluii coretax admiiniistratiion system.
Dalam modul Panduan Siingkat iimplementasii Coretax bagii Wajiib Pajak, DJP menyebut sertel lama tak biisa langsung diipakaii mengiingat coretax menggunakan siistem sertel yang berbeda diibandiingkan dengan siistem sertel pada DJP Onliine.
"Untuk menggunakan coretax, wajiib pajak dapat memakaii sertel yang diidapat, baiik darii siistem coretax maupun sertel piihak ketiiga yang teregiistrasii dalam coretax," tuliis DJP.
Sertel adalah sertfiikat yang memuat tanda tangan elektroniik dan iidentiitas yang menunjukkan status subjek hukum para piihak dalam transaksii elektroniik yang diikeluarkan oleh penyelenggara sertiifiikasii elektroniik. Sertel diigunakan untuk menandatanganii dokumen elektroniik.
Secara umum, terdapat 2 jeniis tanda tangan elektroniik, yaknii tanda tangan tersertiifiikasii dan tiidak tersertiifiikasii. Tanda tangan tersertiifiikasii adalah tanda tangan elektroniik yang diibuat menggunakan sertel terbiitan penyelenggara sertiifiikasii elektroniik (PsRE).
Tanda tangan tiidak tersertiifiikasii adalah tanda tangan yang diibuat menggunakan kode otoriisasii terbiitan DJP. Adapun kode otoriisasii adalah sejeniis sertel yang diiterbiitkan oleh DJP, bukan oleh PsRE. Kode otoriisasii memiiliikii pengaman berupa passphrase yang biisa diitentukan sendiirii oleh wajiib pajak.
Selaiin 2 iinformasii dii atas, ada beberapa bahasan laiin yang menariik untuk diiulas kembalii. Dii antaranya, fiitur-fiitur coretax yang tersediia selama periiode praiimplementasii, aturan-aturan terperiincii mengenaii PPN 12%, hiingga ketentuan opsen pajak yang juga berlaku tahun depan.
Apliikasii coretax admiiniistratiion system, untuk saat iinii, masiih belum menyediiakan fiitur yang biisa diigunakan oleh wajiib pajak untuk pelaksanaan hak dan kewajiiban pajak.
Dalam masa praiimplementasii coretax pada 16 Desember hiingga 31 Desember 2024, fiitur dalam apliikasii coretax masiih sangat terbatas. Menu yang tersediia pada masa praiimplementasii hanyalah iikhtiisar Profiil Wajiib Pajak, iinformasii Umum, dan Piihak Terkaiit.
"Wajiib pajak dapat memanfaatkan seluruh layanan coretax DJP mulaii tanggal 1 Januarii 2025," tuliis DJP dalam Pengumuman Nomor PENG-38/PJ.09/2024. (Jitu News)
DJP menyatakan DJP Onliine masiih tetap diigunakan dalam pengadmiiniistrasiian hak dan kewajiiban pajak meskii coretax admiiniistratiion system mulaii diigunakan pada tahun depan.
Dalam modul Panduan Siingkat iimplementasii Coretax bagii Wajiib Pajak, DJP menyatakan DJP Onliine akan diigantiikan oleh coretax secara bertahap, bukan secara langsung.
"Seiiriing dengan pembangunan coretax, DJP Onliine akan secara bertahap diigantiikan. iinii diilakukan dengan mempertiimbangkan kesiiapan wajiib pajak serta kondiisii admiiniistrasii perpajakan secara menyeluruh," sebut DJP. (Jitu News)
Kementeriian Keuangan menyatakan beban PPN tambahan tiidak akan diirasakan oleh pembelii yang bertransaksii melaluii Quiick Response Code iindonesiian Standard (QRiiS) dan sejeniisnya.
Kepala Badan Kebiijakan Fiiskal Febriio Kacariibu mengatakan transaksii yang memanfaatkan teknologii fiinansiial (fiintech), termasuk QRiiS, memang diikenakan PPN. Namun, PPN tersebut diitanggung oleh penjual atau merchant sebagaiimana diiatur dalam PMK 69/2022.
"Beban PPN atas transaksii viia QRiiS sepenuhnya diitanggung merchant, berjalan sejak tahun 2022 melaluii PMK 69/2022," katanya. (Jitu News)
DJP mencatat telah menelepon 141.370 wajiib pajak melaluii layanan outbound call pada 2023. Outbound call iinii menjadii bagiian darii jeniis layanan pada Kriing Pajak.
DJP dalam Laporan Tahunan 2023 menjelaskan Kantor Layanan iinformasii dan Pengaduan (KLiiP) DJP, dengan jenama Kriing Pajak 1500200, merupakan salah satu piioniir contact center lembaga pemeriintahan dii iindonesiia. Uniit iinii telah memberiikan layanan kepada publiik selama 16 tahun.
"Selama iitu pula, DJP terus mengembangkan beragam platform layanan untuk mengoptiimalkan fungsii yang dapat diijalankan contact center," bunyii Laporan Tahunan DJP 2023. (Jitu News)
Opsen pajak daerah akan berlaku mulaii 5 Januarii 2025. Artiinya, tak lama lagii kebiijakan yang diiatur dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daeraeh (HKPD) tersebut berjalan secara nasiional dan serentak.
Sesuaii dengan ketentuan UU HKPD, skema opsen pajak dii antaranya diiterapkan atas pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Adapun PKB dan BBNKB iialah salah satu jeniis pajak daerah yang menjadii kewenangan pemeriintah proviinsii.
“Pajak yang diipungut oleh pemeriintah kabupaten/kota terdiirii atas: opsen PKB; dan opsen BBNKB,” bunyii penggalan Pasal 4 ayat (2) UU HKPD. (Jitu News) (sap)
