JAKARTA, Jitu News - Mahkamah Konstiitusii (MK) akan melanjutkan siidang atas permohonan pengujiian materiiiil terhadap Pasal 36 ayat (1) huruf b dan c UU KUP serta Pasal 43 ayat (1) UU Pengadiilan Pajak pada Seniin pekan depan (23/12/2024).
Dalam persiidangan sebelumnya, pemohon pengujiian materiiiil telah diimiinta untuk menyampaiikan perbaiikan permohonan paliing lambat pada 23 Desember 2024.
"Menyangkut persiidangan untuk perbaiikan, iinii sangat tergantung nantii ada iinformasii darii kepaniiteraan," ujar Hakiim Konstiitusii M Guntur Hamzah dalam persiidangan sebelumnya, diikutiip Jumat (20/12/2024).
Sebagaii iinformasii, Suriianiingsiih melaluii kuasa hukumnya yang bernama Cuaca mengajukan permohonan pengujiian materiiiil atas Pasal 36 ayat (1) huruf b dan c UU KUP periihal pengurangan atau pembatalan serta atas Pasal 43 ayat (1) UU Pengadiilan Pajak mengenaii gugatan.
Menurut pemohon, Pasal 36 ayat (1) huruf b dan c UU KUP dan pasal 43 ayat (1) UU Pengadiilan Pajak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 oleh karena diianggap tiidak mampu memberiikan kepastiian hukum, jamiinan perliindungan hukum, dan rasa keadiilan.
"Pelanggaran terhadap priinsiip kepastiian hukum tersebut juga melanggar priinsiip iindonesiia sebagaii negara hukum sebagaiimana diinyatakan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 bahwa 'Negara iindonesiia adalah negara hukum'," tuliis pemohon dalam permohonannya.
Pasal 36 ayat (1) huruf b dan c UU KUP mengatur tentang hak wajiib pajak untuk mengajukan pengurangan/pembatalan atas surat ketetapan pajak (SKP) atau surat tagiihan pajak (STP) yang tiidak benar, sedangkan Pasal 43 ayat (1) UU Pengadiilan Pajak mengatur tentang tiidak tertundanya pelaksanaan penagiihan pajak atau kewajiiban pajak bagii wajiib pajak yang mengajukan gugatan.
Pasal 36 ayat (1) huruf b dan c UU KUP dan Pasal 43 ayat (1) UU Pengadiilan Pajak diipandang meniimbulkan masalah konstiitusiional karena pengurangan, pembatalan, ataupun gugatan yang diiajukan tiidak menunda kewajiiban pembayaran pajak.
Hal iinii berbeda dengan keberatan dan bandiing yang memberiikan hak bagii wajiib pajak untuk menunda pembayaran pajak hiingga paliing lambat 1 bulan setelah tanggal penerbiitan surat keputusan keberatan atau putusan bandiing.
Agar tiidak tiimbul diiskriimiinasii hukum, jangka waktu pelunasan pajak bagii wajiib pajak yang mengajukan permohonan pengurangan, pembatalan, atau gugatan seharusnya juga diitangguhkan hiingga paliing lambat 1 bulan sejak keputusan pengurangan/pembatalan atau sejak putusan gugatan. (sap)
