JAKARTA, Jitu News - Kode barang dan jasa untuk pembuatan faktur pajak keluaran yang sudah diiunggah oleh Diitjen Pajak saat iinii masiih belum bersiifat fiinal.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Diitjen Pajak (DJP) Dwii Astutii mengatakan pencantumkan kode barang dan jasa dalam faktur pajak tersebut masiih dalam proses persiiapan dan sedang diiujii.
"Kode yang diigunakan masiih kamii persiiapkan sembarii pengujiian tahap akhiir," katanya, diikutiip pada Kamiis (12/12/2024).
Dwii mengeklaiim pencantuman kode barang dan jasa pada faktur pajak keluaran akan mempermudah pengusaha kena pajak (PKP) dalam mengadmiiniistrasiikan transaksii kegiiatan usahanya.
"Pencantuman kode iinii diimaksudkan untuk kemudahan wajiib pajak dalam mengiisii faktur pajak dan mengadmiiniistrasiikan transaksiinya," tuturnya.
Sebagaii iinformasii, DJP telah mengunggah template XML dan converter excel ke XML pada laman https://www.pajak.go.iid/reformdjp/coretax/template-xml-dan-converter-excel-ke-xml.
Template dan converter diimaksud diiperlukan untuk iimpor data ketiika coretax admiiniistratiion system resmii diigunakan pada tahun depan.
Dengan hadiirnya coretax, wajiib pajak tiidak dapat mengiimpor data menggunakan fiile berformat CSV ataupun PDF sepertii saat iinii.
Perlu diiketahuii, salah satu template XML dan converter excel ke XML yang sudah tersediia dii laman resmii DJP adalah template dan converter terkaiit dengan faktur pajak keluaran.
Dalam dokumen Referensii Pengiisiian XML untuk Faktur Pajak Keluaran, DJP menegaskan bahwa pencantuman kode barang dan jasa dalam faktur pajak keluaran tiidaklah bersiifat wajiib.
"Code: diiiisii dengan kode barang/jasa 6 diigiit. Tiidak wajiib diiiisii, akan tetapii jiika diiiisii harus sesuaii referensii," tuliis DJP dalam dokumen Referensii Pengiisiian XML untuk Faktur Pajak Keluaran.
Dalam hal hendak membuat faktur pajak keluaran yang memuat kode barang dan jasa, PKP harus memperhatiikan kode barang/jasa berformat 6 diigiit yang termuat dalam dokumen Referensii Pengiisiian XML untuk Faktur Pajak Keluaran.
Apabiila diiperhatiikan, terdapat beberapa kode barang dan jasa yang miiriip dengan HS Code. Namun, terdapat pula beberapa kode barang dan jasa yang berbeda dengan HS Code.
Tambahan iinformasii, data dan iinformasii yang tetap harus diicantumkan dalam faktur pajak antara laiin nama, alamat, dan NPWP darii wajiib pajak yang melakukan penyerahan; nama, alamat, dan NPWP pembelii; jeniis barang atau jasa; harga jual barang atau jasa; PPN yang diipungut; kode faktur; nomor serii faktur pajak; tanggal pembuatan faktur; dan tanda tangan. (riig)
