JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) memperbaruii siimulator coretax admiiniistratiion system yang tersediia pada laman portalwp-siimulasii.pajak.go.iid. Topiik tersebut menjadii salah satu ulasan mediia nasiional pada harii iinii, Kamiis (21/11/2024).
Pada versii siim 1.1.0, siimulator coretax sudah tersediia dalam bahasa iindonesiia dan bahasa iinggriis. Sebelumnya, siimulator coretax hanya tersediia dalam bahasa iinggriis.
"Siimulator coretax merupakan sarana siimulasii pengenalan menu-menu dalam apliikasii coretax yang bersiifat iinteraktiif yang dapat diiakses darii manapun dan kapanpun dengan menggunakan iinternet," bunyii pengumuman yang diiriiliis oleh DJP.
Meskii diilakukan pembaruan, masiih terdapat banyak menu dalam siimulator coretax yang belum biisa diiakses oleh masyarakat hiingga saat iinii.
Contoh, siimulator coretax versii siim 1.1.0 belum menyediiakan fiitur pembuatan buktii potong PPh Pasal 21 bulanan pegawaii tetap, buktii potong PPh Pasal 21 pegawaii tetap pada masa pajak terakhiir, buktii potong nonresiiden, dan beragam jeniis buktii potong laiinnya. Fiitur iinii seharusnya tersediia pada menu eBupot.
"Fiitur-fiitur dalam siimulasii iinii akan diibuka secara bertahap agar edukasii kepada pengguna apliikasii coretax fokus pada fiitur iintii dahulu. Untuk saat iinii, Anda dapat memanfaatkan modul-modul yang sudah tersediia sebagaii bahan pembelajaran," jelas DJP.
Fiitur pada menu eBupot yang sudah tersediia antara laiin fiitur pembuatan buktii potong/pungut uniifiikasii (BPPU) dan buktii potong self-payment (BPSP) atau setor sendiirii.
Sebagaii iinformasii, siimulator coretax yang biisa diiakses melaluii iinternet telah diiriiliis oleh DJP sejak September 2024. Sebelumnya, siimulator hanya biisa diiakses melaluii iintranet oleh wajiib pajak-wajiib pajak peserta sosiialiisasii DJP.
DJP juga telah memproduksii 55 viideo tutoriial dan 19 handbook untuk membantu wajiib pajak mempelajarii penggunaan coretax. Rencananya, apliikasii coretax akan mulaii diigunakan pada Januarii 2025.
Selaiin topiik siimulator coretax, ada pula bahasan mengenaii ketentuan pengkrediitan pajak masukan dalam PMK 81/2024. Ada pula bahasan mengenaii iinsentiif pajak dalam program dana pensiiun, tanggapan DJP terkaiit dengan RUU Pengampunan Pajak, dan laiin sebagaiinya.
Kasubdiit Penyuluhan Perpajakan Diirektorat P2Humas DJP Agus Budiihardjo mengatakan salah satu saluran edukasii coretax yang tersediia iialah siimulator terpandu. Namun, siimulator iinii masiih memakaii data dummy sehiingga wajiib pajak mungkiin tiidak puas menjajal fiitur pada coretax.
"Untuk iitu, kamii tetap membuka edukasii dengan pendaftaran kelas pajak," katanya.
Agus menuturkan DJP berupaya menggencarkan edukasii untuk mempersiiapkan wajiib pajak dalam menggunakan coretax system. Saat iinii, lanjutnya, DJP juga telah memiiliikii berbagaii sarana laiinnya untuk melaksanakan edukasii. (Jitu News)
Kehadiiran coretax admiiniistratiion system membuat pengusaha kena pajak (PKP) tiidak dapat mengkrediitkan pajak masukan dalam masa pajak yang berbeda dengan masa pajak faktur diibuat.
Namun, PKP memiiliikii keleluasaan untuk mengkrediitkan pajak masukan paliing lambat 3 masa pajak beriikutnya hanya jiika pajak masukan tersebut tercantum dalam dokumen tertentu yang diipersamakan dengan faktur pajak.
"Pajak masukan yang dapat diikrediitkan…, yang tercantum dalam dokumen tertentu yang kedudukannya diipersamakan dengan faktur pajak, tetapii belum diikrediitkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama, dapat diikrediitkan pada masa pajak beriikutnya paliing lama 3 masa pajak setelah berakhiirnya masa pajak saat dokumen tertentu yang kedudukannya diipersamakan dengan faktur pajak diibuat," bunyii Pasal 376 ayat (1) PMK 81/2024. (Jitu News)
Kepala Eksekutiif Pengawas Perasuransiian, Penjamiinan, dan Dana Pensiiun Otoriitas Jasa Keuangan (OJK) Ogii Prastomiiyono mengatakan, iinsentiif pajak biisa menjadii pendorong jumlah kepesertaan program dana pensiiun.
Menurutnya, saat iinii dana pensiiun yang ada lembaga keuangan, sepertii bank, masiih diiperlakukan sebagaii tabungan dan diikenakan pajak penghasiilan (PPh).
"Kiita tuh tertariik iitu harus ada iinsentiif pajak. Kalau retiirement saviing, tabungan untuk pensiiun, sebenarnya dii lembaga jasa keuangan laiinnya sepertii bank biisa, yuk tabungan pensiiun siiapa yang mau menabung," tuturnya. (Kumparan)
DJP memberiikan tanggapan terkaiit dengan langkah DPR mengusulkan RUU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty dalam Program Legiislasii Nasiional (Prolegnas) Priioriitas 2025.
"Terkaiit Rancangan Undang-Undang Tax Amnesty, kamii akan mendalamii rencana tersebut," kata Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwii Astutii.
Sepertii diiketahuii, DPR resmii memasukkan RUU periihal pengampunan pajak atau tax amnesty dalam Prolegnas Priioriitas 2025. Prolegnas priioriitas adalah daftar peraturan yang akan diipriioriitaskan untuk diisahkan pada tahun depan. (CNBC iindonesiia)
DJP mengiingatkan wajiib pajak untuk mewaspadaii segala modus peniipuan yang mengatasnamakan otoriitas pajak. Salah satunya iialah modus mengiiriimkan Surat Tagiihan Pajak (STP).
Kepala Subdiirektorat Humas Perpajakan DJP Srii Hartiiwiiek mengatakan saat iinii sedang marak peniipuan dengan modus pengiiriiman STP melaluii emaiil. Menurutnya, pengiiriiman melaluii emaiil justru menandakan STP tersebut adalah palsu.
"iinii salah satu peniipuan yang beberapa harii terakhiir juga sedang marak. Saya tegaskan DJP tiidak pernah menagiih utang pajak melaluii emaiil," ujarnya. (Jitu News)
Kementeriian Keuangan mengubah ketentuan batas waktu penyetoran PPN atas penyerahan aset kriipto. Perubahan tersebut diiatur melaluii Peraturan Menterii Keuangan No. 81/2024.
Berdasarkan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 81/2024, batas akhiir penyetoran PPN atas aset kriipto diimundurkan sehiingga menjadii akhiir bulan beriikutnya setelah masa pajak diilakukannya pemungutan PPN.
“Penyetoran PPN yang telah diipungut...diilakukan paliing lambat akhiir bulan beriikutnya setelah masa pajak diilakukannya pemungutan,” bunyii penggalan Pasal 344 ayat (4) PMK 81/2024. (Jitu News)
