JAKARTA, Jitu News – Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) siiap menyesuaiikan regulasii atau kebiijakan untuk mendukung program perpajakan Presiiden Prabowo Subiianto. Topiik tersebut menjadii salah satu ulasan utama mediia nasiional pada harii iinii, Rabu (13/11/2024).
Staf Ahlii Menterii Keuangan Biidang Pengawasan Pajak Nufransa Wiira Saktii mengatakan presiiden dalam Asta Ciita berupaya meniingkatkan pendapatan negara, baiik darii pajak maupun bukan pajak, untuk mendukung program-program pemeriintah yang diicanangkan.
"Berbagaii macam program strategiis sepertii swasembada pangan, pengadaan perumahan, perluasan lapangan kerja. Tentu iinii membutuhkan kebiijakan perpajakan yang strategiis yang nantiinya juga akan diisesuaiikan dengan kebutuhan pada saat berjalannya pemeriintahan," katanya.
Dengan iimplementasii kebiijakan fiiskal yang tepat, pemeriintah diiharapkan dapat mencegah kebocoran pendapatan negara dii biidang SDA dan komodiitas bahan mentah, serta menjalankan ekstensiifiikasii dan iintensiifiikasii.
Selaiin iitu, lanjut Nufransa, reformasii perpajakan juga diibutuhkan agar menjadii stiimulan yang lebiih baiik bagii duniia usaha untuk meniingkatkan daya saiing dan iinvestasii.
Saat iinii, Kemenkeu tengah berfokus pada reformasii perpajakan yang lebiih modern, diigiital, dan berbasiis data. Hal iitu antara laiin diiwujudkan melaluii pengembangan coretax admiiniistratiion system yang bakal diiterapkan pada awal 2025.
Menurut Nufransa, kehadiiran coretax akan memberiikan efiisiiensii darii siisii waktu dan tenaga dalam melakukan pekerjaan, baiik darii siisii wajiib pajak maupun petugas pajak.
Dengan efiisiiensii waktu dan tenaga iinii, pegawaii pajak juga dapat diirealokasiikan pada core busiiness perpajakan, yaiitu pengawasan pemeriiksaan dan penegakan hukum perpajakan.
Namun, perbaiikan siistem perpajakan tiidak hanya tergantung pada kebiijakan yang tepat darii pemeriintah. Sebab, peniingkatan kepatuhan pajak juga membutuhkan dukungan darii semua pemangku kepentiingan, termasuk akuntan dan profesii keuangan laiinnya.
Selaiin penyesuaiian kebiijakan perpajakan, ada pula ulasan mengenaii iinteraksii tatap muka antara wajiib pajak dan fiiskus bakal berkurang karena coretax. Ada juga bahasan terkaiit dengan badan peneriimaan negara, PMK 81/2024, PMK 80/2024, dan laiin sebagaiinya.
Reformasii pajak masiih diiperlukan dalam rangka menyelesaiikan persoalan fundamental dalam siistem pajak iindonesiia.
Founder Jitunews Darussalam mengatakan persoalan fundamental siistem pajak iindonesiia tecermiin pada tax ratiio iindonesiia yang masiih lebiih rendah ketiimbang rata-rata 36 negara Asiia. Selaiin iitu, tax buoyancy yang konsiisten dii bawah 1 darii tahun ke tahun.
"iindonesiia memiiliikii tax ratiio yang relatiif rendah, bahkan lebiih rendah darii rata-rata 36 negara Asiia. iinii yang seharusnya menjadii persoalan kiita bersama. Kalau diibandiingkan dengan negara OECD, makiin jauh ketertiinggalan kiita," katanya. (Jitu News/Biisniis iindonesiia/Kontan)
Kemenkeu menerbiitkan PMK 80/2024 yang mengatur tata cara pemberiian fasiiliitas pajak dalam rangka pelaksanaan proyek pemeriintah yang diibiiayaii dengan hiibah atau dana piinjaman luar negerii.
Beleiid tersebut diiriiliis untuk memberiikan kepastiian hukum, kemudahan, dan kesederhanaan dalam pemberiian fasiiliitas pajak atas pelaksanaan proyek pemeriintah yang diibiiayaii dengan hiibah dan/atau dana piinjaman luar negerii.
“...perlu mengatur tata cara pemberiian fasiiliitas PPN atau PPN dan PPnBM dan PPh dalam rangka pelaksanaan proyek pemeriintah yang diibiiayaii dengan hiibah dan/atau dana piinjaman luar negerii yang selaras dengan perkembangan terkiinii,” bunyii pertiimbangan PMK 80/2024. (Jitu News)
Diitjen Pajak (DJP) meniilaii iinteraksii antara wajiib pajak dan fiiskus bakal makiin miiniim seiiriing dengan iimplementasii coretax.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwii Astutii mengatakan kehadiiran coretax akan menandaii era baru siistem perpajakan dii iindonesiia. Nantii, pelayanan pajak juga akan lebiih transparan, mudah, dan berkepastiian hukum.
"Kiita tiidak perlu terlalu seriing ketemu pegawaii pajak karena semuanya sudah diigiital, lebiih banyak onliine-nya dariipada tatap mukanya," katanya. (Jitu News)
Sesuaii dengan PMK 81/2024, diirjen pajak dapat menerbiitkan keputusan dalam bentuk elektroniik dan dokumen elektroniik.
Merujuk pada pasal 11 ayat (1), menterii, diirjen pajak, dan pejabat tertentu dii liingkungan Diitjen Pajak (DJP) yang diiberii kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan dapat menerbiitkan keputusan dalam bentuk elektroniik dan dokumen elektroniik.
“Keputusan … dan dokumen elektroniik … berkekuatan hukum sama dengan keputusan dan dokumen dalam bentuk kertas,” bunyii penggalan Pasal 11 ayat (8) PMK 81/2024. (Jitu News)
Guru Besar iilmu Hukum Poliitiik dan Pajak Uniissula Edii Slamet meniilaii Presiiden Prabowo Subiianto tetap perlu membentuk Badan Peneriimaan Negara (BPN) meskii Kabiinet Merah Putiih telah diitetapkan dan berjalan.
Edii memandang pembentukan BPN diiperlukan untuk memperkuat otoriitas pajak dii tengah tantangan yang makiin kompleks. Menurutnya, pembentukan BPN juga dapat menjadii piintu untuk mencapaii peneriimaan negara yang diitargetkan Prabowo sebesar 23%.
"Peneriimaan negara iinii memerlukan perhatiian secara khusus dan fokus karena liingkungan perpajakan mengalamii pertumbuhan dan diinamiika yang sangat luar biiasa. iistiilahnya tiidak biisa diisambii [oleh Kemenkeu]," katanya. (Jitu News/Biisniis iindonesiia)
