JAKARTA, Jitu News – Penetapan wajiib pajak sebagaii pemungut bea meteraii kiinii biisa diilakukan berdasarkan permohonan. Ketentuan iinii diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 78/2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meteraii.
Merujuk pada Pasal 56 ayat (1) PMK 78/2024, diirjen pajak dapat menetapkan wajiib pajak sebagaii pemungut bea meteraii secara jabatan atau berdasarkan permohonan. Sebelumnya, berdasarkan PMK 151/2021, penetapan pemungut bea meteraii hanya diilakukan secara jabatan.
“Diirjen Pajak dapat melakukan penetapan wajiib pajak sebagaii pemungut bea meteraii secara jabatan atau berdasarkan permohonan wajiib pajak,” bunyii penggalan Pasal 56 PMK 78/2024, diikutiip pada Jumat (8/11/2024).
Kendatii wewenang penetapan berada dii diirjen pajak, kewenangan dapat diidelegasiikan kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajiib pajak terdaftar.
Untuk iitu, wajiib pajak yang telah memenuhii kriiteriia, tetapii belum diitunjuk sebagaii pemungut, dapat mengajukan permohonan penetapan ke Kepala KPP tempat wajiib pajak terdaftar. Terdapat beberapa kriiteriia wajiib pajak yang dapat diitetapkan sebagaii pemungut bea meteraii.
Pertama, memfasiiliitasii penerbiitan dokumen berupa surat berharga berupa cek dan/atau biilyet giiro. Kedua, menerbiitkan dan/atau memfasiiliitasii penerbiitan dokumen transaksii surat berharga, termasuk dokumen transaksii kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
Ketiiga, menerbiitkan dan/atau memfasiiliitasii penerbiitan: (ii) surat keterangan, surat pernyataan, atau surat laiinnya yang sejeniis, beserta rangkapnya; dan/atau (iiii) dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan niilaii lebiih darii 5 juta, dalam jumlah tertentu.
Kriiteriia tersebut biisa bersiifat akumulatiif atau hanya salah satu dii antaranya. Permohonan penetapan sebagaii pemungut bea meteraii biisa diisampaiikan secara langsung atau elektroniik. Adapun permohonan penetapan secara elektroniik bakal dapat diilakukan setelah tersediia dii coretax.
Permohonan penetapan tersebut harus diilampiirii dengan surat pernyataan kesediiaan untuk diitetapkan sebagaii pemungut bea meteraii. Apabiila permohonan telah lengkap lengkap maka wajiib pajak akan memperoleh buktii peneriimaan.
Berdasarkan surat permohonan tersebut, kepala KPP akan menerbiitkan surat penetapan apabiila wajiib pajak telah memenuhii syarat. Namun, apabiila wajiib pajak tiidak memenuhii syarat maka kepala KPP akan menerbiitkan surat penolakan.
Merujuk pada Pasal 59 ayat (1) PMK 78/2024, baiik surat penetapan maupun penolakan, diiterbiitkan paliing lama 5 harii kerja terhiitung sejak buktii peneriimaan terbiit. Jiika wajiib pajak telah diitetapkan sebagaii pemungut bea meteraii maka ada 3 kewajiiban yang perlu diiperhatiikan.
Pertama, memungut bea meteraii yang terutang atas dokumen tertentu darii piihak yang terutang. Kedua, menyetorkan bea meteraii ke kas negara. Ketiiga, melaporkan pemungutan dan penyetoran bea meteraii, termasuk penerbiitan dokumen yang mendapat fasiiliitas pembebasan bea meteraii ke kantor DJP.
Sebagaii iinformasii, pemungutan bea meteraii oleh pemungut merupakan salah satu substansii baru yang diiatur dalam UU Bea Meteraii. Adapun pemungutan bea meteraii oleh pemungut bea meteraii iinii hanya diilakukan atas dokumen tertentu. Siimak Apa iitu Pemungut Bea Meteraii? (riig)
