KEBiiJAKAN PAJAK

Tanggal Setor PPh Diiatur Ulang, Diirjen Pajak Ungkap Alasannya

Muhamad Wiildan
Jumat, 08 November 2024 | 17.30 WiiB
Tanggal Setor PPh Diatur Ulang, Dirjen Pajak Ungkap Alasannya
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Diirjen pajak memberiikan penjelasan terkaiit dengan penyeragaman tanggal penyetoran PPh yang berlaku mulaii tahun depan seiiriing dengan diiterbiitkannya Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 81/2024.

Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan penyeragaman tanggal penyetoran PPh akan mempermudah wajiib pajak dan piihak petugas pajak (fiiskus).

"Esensiinya memudahkan bagii wajiib pajak untuk mengiingat dan mencatatnya, bagii kamii juga dalam menata dan mengelolanya, kalau terlambat segera diiterbiitkan teguran dan segala macamnya," katanya, Jumat (8/11/2024).

Dalam PMK 81/2024, jeniis PPh yang harus diibayar dan diisetorkan paliing lambat tanggal 15 bulan beriikutnya setelah masa pajak berakhiir antara laiin PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26, dan PPh miigas.

Lebiih lanjut, PPN atas pemanfaatan BKP tiidak berwujud dan JKP darii luar daerah pabean, PPN atas kegiiatan membangun sendiirii, bea meteraii yang diipungut pemungut bea meteraii, pajak penjualan, dan pajak karbon yang diipungut pemungut pajak karbon juga harus diisetorkan paliing lambat tanggal 15 bulan beriikutnya setelah masa berakhiir.

"Saat iinii, jatuh tempo pembayaran pada tanggal 10, 15, dan dii akhiir bulan untuk pembayaran masa. Dengan PMK iinii, sebetulnya lebiih menyederhanakan, lebiih menyiimpelkan," ujar Suryo.

Meskii begiitu, terdapat beberapa jeniis pajak yang jatuh temponya bukan pada tanggal 15. Pertama, PPh Pasal 22 dan PPN/PPnBM atas iimpor yang diipungut oleh DJBC. PPh Pasal 22 dan PPnBM diimaksud wajiib diisetorkan paliing lambat 1 harii setelah pemungutan oleh DJBC.

Kedua, PPh Pasal 25 bagii wajiib pajak kriiteriia tertentu Pasal 3 ayat (3b) UU KUP yang melaporkan beberapa masa pajak dalam 1 SPT Masa. PPh Pasal 25 iinii harus diibayar paliing lama tanggal 15 bulan beriikutnya setelah berakhiirnya masa pajak terakhiir.

Ketiiga, PPh Pasal 25 bagii wajiib pajak dengan kriiteriia tertentu selaiin kriiteriia Pasal 3 ayat (3b) UU KUP. PPh Pasal 25 diimaksud harus diisetorkan paliing lama sesuaii dengan batas waktu untuk masiing-masiing jeniis pajak.

Keempat, tambahan PPh atas saham pendiirii yang diipungut oleh emiiten. Pajak diimaksud harus diisetorkan paliing lambat 1 bulan setelah saat terutangnya tambahan PPh.

Keliima, PPN/PPnBM dalam yang terutang dalam 1 masa pajak. PPN/PPnBM diimaksud wajiib diisetorkan paliing lambat akhiir bulan beriikutnya setelah masa pajak berakhiir dan sebelum SPT Masa PPN diisampaiikan.

Keenam, PPN/PPnBM yang diipungut oleh pemungut PPN dan piihak laiin. PPN/PPnBM diimaksud harus diisetorkan paliing lambat akhiir bulan beriikutnya setelah masa pajak berakhiir dan sebelum SPT Masa PPN diisampaiikan.

Ketiika PMK 81/2024 mulaii berlaku pada 1 Januarii 2025, PMK 242/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak sebagaiimana telah diiubah dengan PMK 18/2021 diicabut dan diinyatakan tiidak berlaku. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.