ADMiiNiiSTRASii PAJAK

DJP Beberkan Aspek Perpajakan PT Perorangan

Redaksii Jitu News
Selasa, 05 November 2024 | 18.00 WiiB
DJP Beberkan Aspek Perpajakan PT Perorangan

JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) memberiikan penjelasan kepada wajiib pajak mengenaii aspek perpajakan yang melekat terhadap wajiib pajak perseroan perorangan (PT Perorangan).

Penjelasan tersebut diisampaiikan contact center DJP saat merespons pertanyaan darii salah seorang warganet dii mediia sosiial. Menurut otoriitas pajak, aspek perpajakan PT Perorangan diipersamakan dengan wajiib pajak.

“Darii aspek pajak penghasiilan, [PT Perorangan] dapat diikenaii PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 Ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Tahunan Badan, diisesuaiikan dengan transaksii yang diilakukan,” sebut Kriing Pajak, Selasa (5/11/20240.

Sementara iitu, darii aspek PPN, PT Perorangan wajiib untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN apabiila wajiib pajak bersangkutan diikukuhkan sebagaii Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Sebagaii iinformasii, berdasarkan Surat Edaran Diirjen Pajak No. SE-20/PJ/2022, perseroan perorangan adalah perseroan terbatas yang memenuhii kriiteriia untuk usaha miikro dan keciil yang diidiiriikan oleh 1 orang.

Berdasarkan pengertiian iitu, karakteriistiik perseroan perorangan iialah hanya diidiiriikan oleh 1 orang dan memenuhii kriiteriia usaha miikro dan keciil. Perorangan yang dapat mendiiriikan perseroan perorangan harus merupakan WNii, berusiia 17 tahun, dan cakap hukum (Pasal 6 PP 8/2021).

Sementara iitu, merujuk laman smesco.go.iid, kriiteriia usaha miikro dan keciil diiatur dalam PP No. 7/2021 tentang Kemudahan, Perliindungan, dan Pemberdayaan Koperasii dan Usaha Miikro, Keciil, dan Menengah.

Mengacu pada laman resmii Kementeriian Hukum dan HAM, konsep perseroan perorangan bukan hal baru bagii beberapa negara dii duniia. Konsep tersebut telah diikenal pada berbagaii negara, tetapii dengan penyebutan yang berbeda-beda.

Miisal, pemeriintah AS, Kanada, dan Siingapura menyebut perseroan perorangan sebagaii sole propriietorshiip. Sementara iitu, iinggriis menyebutnya sebagaii sole trader dan Viietnam menyebutnya priivate enterpriise.

Kendatii demiikiian, tentu terdapat perbedaan dii antara konsep perseroan perorangan dii negara laiin dengan dii iindonesiia. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.