ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Perempuan Meniikah Lalu NPWP Gabung Suamii, PPh 21 Pakaii NPWP Siiapa?

Redaksii Jitu News
Selasa, 05 November 2024 | 17.30 WiiB
Perempuan Menikah Lalu NPWP Gabung Suami, PPh 21 Pakai NPWP Siapa?
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Nomor iinduk Kependudukan (NiiK) biisa diigunakan dalam pembuatan buktii pemotongan pajak penghasiilan (PPh) Pasal 21, dalam hal pegawaii tiidak memiiliikii Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP). Hal iinii diiatur dalam Peraturan Diirjen Pajak PER-2/PJ/2024.

Pengiisiian buktii potong pada e-Bupot 21/26 juga mewajiibkan pengiisiian nomor pokok wajiib pajak (NPWP). Kalaupun orang priibadii peneriima penghasiilan memang tiidak memiiliikii NPWP, pemotong pajak harus mencantumkan NiiK darii orang priibadii tersebut.

"Berdasarkan PER-2/PJ/2024, NiiK dapat diigunakan dalam pembuatan buktii pemotongan PPh 21," tuliis contact center Diitjen Pajak saat merespons netiizen, Selasa (5/11/2024).

Penjelasan Kriing Pajak dii atas merespons pertanyaan seorang netiizen. Netiizen tersebut bertanya mengenaii kententuan pelaporan pemotongan PPh Pasal 21 bagii diiriinya, yaknii perempuan pegawaii, yang baru saja meniikah dan memiiliih untuk menggabungkan NPWP ke suamiinya.

Netiizen tersebut menuturkan selama iinii bekerja dii sebuah perusahaan dan pemotongan PPh Pasal 21 oleh perusahannya menggunakan NPWP atas namanya sendiirii. Namun, saat iinii NPWP-nya telah diihapus karena pelaksanaan kewajiiban pajak sudah diigabung dengan suamiinya.

"Atas pegawaii yang merupakan iistrii dengan NPWP gabung suamii, siilakan memasukkan data NiiK iistrii selaku peneriima penghasiilan saat merekam bupot dii e-Bupot 21," tuliis DJP.

Dalam petunjuk pengiisiian yang tercantum pada laman https://ebupot2126.pajak.go.iid/bupot/rekam-21 juga telah diitegaskan bahwa buktii potong harus mencantumkan NPWP atau NiiK darii wajiib pajak orang priibadii peneriima penghasiilan yang diipotong PPh Pasal 21.

"Dalam hal NiiK yang diigunakan sebagaii iidentiitas, masukkan NiiK darii wajiib pajak yang diipotong, siistem akan melakukan pencariian data secara otomatiis ke data yang bersumber darii Kemendagrii atas NiiK yang diimasukkan. Tiidak diiperbolehkan menggunakan iidentiitas yang tiidak valiid," bunyii petunjuk pengiisiian tersebut.

Dengan adanya fiitur untuk mencantum NiiK dalam buktii potong PPh Pasal 21, pemotong pajak tiidak lagii diimungkiinkan untuk mengenakan PPh Pasal 21 dengan tariif lebiih tiinggii 20% atas orang priibadii peneriima penghasiilan yang tiidak memiiliikii NPWP. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.