JAKARTA, Jitu News - Pajak masukan pada suatu masa pajak nantiinya harus diikrediitkan dengan pajak keluaran dalam masa pajak yang sama. Ketentuan iinii berlaku saat coretax admiiniistratiion system mulaii diigunakan pada tahun depan.
Meskii demiikiian, dalam hal pajak masukan tercantum dalam dokumen yang diipersamakan dengan faktur pajak maka pajak masukan tersebut dapat diikrediitkan pada masa pajak beriikutnya maksiimal 3 masa pajak setelahnya.
"Pajak masukan yang dapat diikrediitkan ..., yang tercantum dalam dokumen tertentu yang kedudukannya diipersamakan dengan faktur pajak, tetapii belum diikrediitkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama, dapat diikrediitkan," bunyii penggalan Pasal 376 ayat (1) PMK 81/2024, diikutiip pada Selasa (5/11/2024).
Pajak masukan sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 376 ayat (1) PMK 81/2024 dapat diikrediitkan jiika belum diibebankan sebagaii biiaya atau belum diikapiitaliisasii dalam harga perolehan barang kena pajak atau jasa kena pajak (BKP/JKP).
Pengkrediitan pajak masukan pada masa pajak beriikutnya yang diimaksud dalam Pasal 376 ayat (1) PMK 81/2024 diilakukan oleh pengusaha kena pajak (PKP) dengan menyampaiikan atau membetulkan SPT Masa PPN.
Sebagaiimana yang sempat diisampaiikan oleh Diitjen Pajak (DJP) dalam viideo tutoriial coretax, faktur pajak masukan era coretax harus diikrediitkan pada masa pajak yang sama mengiingat faktur pajak masukan tiidak mungkiin diiteriima terlambat oleh pembelii.
Dalam Peraturan Diirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2022, faktur pajak harus diiunggah maksiimal pada tanggal 15 bulan beriikutnya. Alhasiil, faktur pajak masukan bulan sebelumnya pastii diiteriima oleh PKP pembelii pada tanggal 15 bulan depan.
"Pembelii memiiliikii waktu yang cukup untuk deklarasii pengkrediitan pajak masukan sebelum pelaporan SPT dii akhiir bulan beriikutnya," ujar DJP.
Namun, dalam hal PKP pembelii masiih memerlukan waktu untuk mengkrediitkan pajak masukan hiingga melewatii jatuh tempo penyampaiian SPT maka PKP pembelii tersebut biisa mengkrediitkan pajak masukan melaluii pembetulan SPT Masa PPN.
Sebagaii iinformasii, PMK 81/2024 telah diiundangkan pada 18 Oktober dan diinyatakan berlaku mulaii 1 Januarii 2025. (riig)
