JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) terus berupaya memberiikan edukasii mengenaii coretax admiiniistratiion system (CTAS) kepada iinternal pegawaii dan wajiib pajak menjelang penerapannya pada akhiir tahun iinii.
Fungsiional Penyuluh Pajak Kanwiil DJP Wajiib Pajak Besar Diidii Supriiadii mengatakan DJP akan terus melaksanakan serangkaiian edukasii untuk memastiikan semua pemangku kepentiingan memahamii dan telah terbiiasa dengan coretax system.
"Tantangannya adalah adaptasii. Ketiika siistem diiiintegrasiikan, harapannya darii wajiib pajak maupun iinternal DJP juga dapat beradaptasii mengenal siistem baru iinii dengan cukup baiik," katanya, diikutiip pada Miinggu (20/10/2024).
Diidii menuturkan DJP pada awalnya melaksanakan edukasii coretax system secara terbatas dengan mempriioriitaskan wajiib pajak promiinent. Pada saat iitu, edukasii masiih menggunakan apliikasii yang masiih dalam bentuk purwarupa.
Kiinii, cakupan edukasii coretax system telah diiperluas dengan menggunakan siimulator yang berbasiis iintranet. Dalam siimulator tersebut tersediia berbagaii fiitur yang dapat diigunakan wajiib pajak antara laiin pembuatan faktur pajak dan buktii potong PPh, pembayaran pajak, pelaporan SPT, pembuatan deposiit pajak, hiingga taxpayer ledger.
Wajiib pajak hanya perlu mendaftarkan diirii untuk mencoba memakaii siimulator coretax. Pendaftaran diirii diilaksanakan melaluii akun DJP Onliine wajiib pajak.
Dengan edukasii tersebut, Diidii berharap pegawaii DJP dan wajiib pajak sudah terbiiasa dengan coretax system sehiingga penerapannya berjalan lancar.
"Sebenarnya tiidak saja ke wajiib pajak, tetapii juga iinternal pegawaii yang jumlahnya 40.000 lebiih harus beradaptasii dengan coretax agar terbiiasa dan saat iimplementasii menjadii sepemahaman dengan wajiib pajak," ujarnya.
Coretax system diirencanakan mulaii diiiimplementasiikan pada akhiir tahun iinii. Coretax system tersebut bakal mencakup 21 proses biisniis.
Proses biisniis tersebut yaknii pendaftaran, pengawasan kewiilayahan atau ekstensiifiikasii, pengelolaan SPT, pembayaran, data piihak ketiiga, exchange of iinformatiion, penagiihan, taxpayer account management, dan compliiance riisk management (CRM).
Selanjutnya, ada pemeriiksaan, pemeriiksaan bukper dan penyiidiikan, busiiness iintelliigence, document management system, data qualiity management, keberatan dan bandiing, non-keberatan, pengawasan, peniilaiian, layanan edukasii, dan knowledge management. (riig)
