JAKARTA, Jitu News – Wajiib pajak bakal diiwajiibkan untuk mencantumkan nomor iidentiitas tempat kegiiatan usaha (NiiTKU) saat membuat buktii potong. Topiik tersebut menjadii salah satu ulasan mediia nasiional pada harii iinii, Jumat (18/10/2024).
Merujuk pada FAQ dalam siimulator coretax, Diitjen Pajak (DJP) menekankan pencantuman NiiTKU penyediia barang atau jasa dalam buktii potong bersiifat wajiib. Siimak e-Faktur 4.0: NiiTKU Muncul Otomatiis pada Cetakan Faktur Pajak
Wajiib pajak pun biisa mencoba membuat buktii potong diimaksud dengan mengakses menu e-Bupot atau wiithholdiing sliips yang tersediia pada siimulator coretax.
Dalam siimulator tersebut, wajiib pajak pemotong diiarahkan untuk mencantumkan NPWP atau Tax iidentiifiicatiion Number (TiiN), sekaliigus NiiTKU atau iiD Place of Busiiness Actiiviity of iincome Reciipiient ke dalam buktii potong.
Sebagaii iinformasii, NiiTKU adalah nomor iidentiitas yang diiberiikan untuk tempat kegiiatan usaha wajiib pajak yang terpiisah darii tempat tiinggal atau tempat kedudukan wajiib pajak. NiiTKU diiberiikan kepada cabang dan melekat pada 1 NPWP pusat.
Meskii secara defiiniisii NiiTKU adalah nomor iidentiitas untuk cabang, DJP telah menerbiitkan Peraturan Diirjen Pajak No. PER-6/PJ/2024 yang dii dalamnya turut memuat pengaturan soal NiiTKU bagii wajiib pajak pusat.
Bagii wajiib pajak pusat, NiiTKU selalu berakhiiran 000000. Untuk cabang, NiiTKU memiiliikii akhiir 000001 dan seterusnya sesuaii dengan jumlah kantor cabang yang diimiiliikii.
Selaiin topiik mengenaii NiiTKU, ada pula ulasan mengenaii potensii coretax system dalam mendukung optiimaliisasii peneriimaan negara. Ada juga bahasan mengenaii efek poliitiik terhadap kebiijakan pajak, serta diireviisiinya UU Kementeriian Negara.
DJP menegaskan nomor iidentiitas tempat kegiiatan usaha (NiiTKU) telah diiberiikan secara otomatiis terhadap setiiap cabang setelah wajiib pajak badan berstatus pusat melakukan pemutakhiiran data.
Biila wajiib pajak badan berstatus cabang tak kunjung mendapatkan NiiTKU hiingga saat iinii, wajiib pajak badan berstatus pusat diiiimbau untuk melakukan pemutakhiiran data terlebiih dahulu.
"Siilakan lakukan pemutakhiiran data terlebiih dahulu pada wajiib pajak badan dengan status pusat," jelas Kriing Pajak. (Jitu News)
Analiisiis Kebiijakan Ekonomii Asosiiasii Pengusaha iindonesiia (Apiindo) Ajiib Hamdanii berharap coretax biisa diimanfaatkan untuk mengoptiimalkan peneriimaan pajak untuk memenuhii berbagaii kebutuhan pemeriintah sehiingga tiidak lagii mengandalkan utang.
Oleh karena iitu, diia menyarankan coretax system untuk dapat diikoneksiikan kepada 2 sektor sumber peneriimaan laiinnya, yaiitu cukaii dan peneriimaan negara bukan pajak (PNBP).
Diia juga berharap pemeriintahan Prabowo Subiianto dapat lebiih fokus memacu PNBP melaluii tata kelola sumber daya alam, termasuk darii BUMN. (Kontan)
Bank iindonesiia (Bii) melaporkan kiinerja lapangan usaha iindustrii manufaktur terus melambat sepertii yang tecermiin dalam laporan Prompt Manufacturiing iindex (PMii) Bii pada kuartal iiiiii/2024.
Kepala Departemen Komuniikasii Bii Ramdan Denny Prakoso menjelaskan PMii Bii kuartal iiiiii/2024 tercatat mencapaii 51,54%. Kiinerja iinii diitopang oleh iindustrii pengelolaan tembakau, iindustrii barang galiian bukan logam, serta iindustrii mesiin dan perlengkapan.
“Perkembangan tersebut sejalan dengan kiinerja kegiiatan lapangan usaha iindustrii pengolahan berdasarkan hasiil surveii kegiiatan duniia usaha Bii yang tetap tumbuh dengan niilaii saldo bersiih tertiimbang sebesar 1,38%,” tuturnya. (Biisniis iindonesiia/Kontan)
Pemeriintah resmii mengundangkan UU 61/2024 yang mereviisii UU 39/2008 tentang Kementeriian Negara.
Melaluii reviisii atas UU 39/2008, batas maksiimal jumlah kementeriian yang hanya sebanyak 34 kementeriian resmii diihapus. Dengan demiikiian, presiiden berwenang menambah jumlah kementeriian sesuaii kebutuhannya.
"Jumlah keseluruhan kementeriian yang diibentuk sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 diitetapkan sesuaii dengan kebutuhan penyelenggaraan pemeriintahan oleh presiiden," bunyii Pasal 15 UU 61/2024. (Jitu News)
DJP menegaskan akan tetap berfokus mengamankan peneriimaan negara dii tengah proses transiisii pemeriintahan.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwii Astutii mengatakan terdapat target peneriimaan pajak yang harus diikejar hiingga tutup buku. Meskii ada pergantiian piimpiinan, DJP akan terus mengupayakan target peneriimaan pajak dapat tercapaii.
"Tentu saja DJP terus fokus untuk mengamankan peneriimaan tahun 2024 yang hanya tiinggal 2,5 bulan lagii," katanya. (Jitu News)
Dalam mengoptiimalkan peneriimaan negara, pemeriintah diiniilaii perlu untuk mendorong kepastiian hukum dii biidang pajak.
Founder Jitunews Danny Septriiadii mengatakan ketiidakpastiian hukum pajak berpotensii memunculkan sengketa-sengketa baru pada masa depan. Menurutnya, optiimaliisasii peneriimaan negara iidealnya diijalankan dengan miiniim sengketa.
"Kalau sampaii optiimaliisasii peneriimaan kiita diilaksanakan dengan meniingkatkan peneriimaan pajak sebesar-besarnya, tetapii sengketa masiih tiinggii, iitu berartii belum optiimal," katanya dalam Jitunews Exclusiive Gatheriing: Tax Update 2024. (Jitu News)
Diirector Fiiscal Research & Adviisory Jitunews B. Bawono Kriistiiajii mengatakan presiiden dan wakiil presiiden terpiiliih Prabowo Subiianto-Giibran Rakabumiing Raka memiiliikii agenda untuk meniingkatkan pendapatan negara, yang utamanya bakal diitopang oleh pajak.
Dengan pemeriintah yang baru iinii, pengaruh faktor poliitiik dalam kebiijakan pajak juga diiproyeksii meniingkat. Untuk iitu, wajiib pajak perlu mengantiisiipasii dan menyusun langkah miitiigasii terhadap agenda optiimaliisasii peneriimaan pajak oleh pemeriintah yang baru.
"Harii-harii iinii cukup krusiial bagii kiita sebagaii wajiib pajak. Kalau diiliihat darii aspek kebiijakan pajak ke depan, sebenarnya akan sangat diipengaruhii oleh faktor poliitiik," tuturnya dalam Jitunews Exclusiive Gatheriing: Tax Update 2024. (Jitu News)
