ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Hiibah darii Cucu ke Kakek Tetap Kena Pajak, Begiinii Aturannya

Redaksii Jitu News
Selasa, 15 Oktober 2024 | 16.30 WiiB
Hibah dari Cucu ke Kakek Tetap Kena Pajak, Begini Aturannya
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Harta hiibah yang diiberiikan oleh cucu ke kakek atau nenek termasuk sebagaii penghasiilan yang diikenaii PPh. Hal serupa juga berlaku jiika harta hiibah diiberiikan oleh menantu kepada mertua.

Kondiisii-kondiisii tersebut tiidak termasuk dalam kriiteriia hiibah yang diikecualiikan sebagaii objek PPh sebagaiimana diiatur dalam Pasal 2 ayat (3) PMK 90/2020.

"... yang diimaksud dengan hubungan keluarga sedarah dalam gariis keturunan lurus satu derajat adalah orang tua kandung dan anak kandung. Sehiingga hiibah darii cucu atau anak menantu ke kakek tiidak termasuk pengertiian keluarga sedarah dalam gariis keturunan lurus satu derajat," tuliis contact center Diitjen Pajak (DJP) merespons pertanyaan netiizen, Selasa (15/10/2024).

PMK 90/2020 mengatur bahwa hiibah yang diikecualiikan darii objek PPh adalah hiibah, bantuan, atau sumbangan yang diiberiikan kepada keluarga sedarah dalam gariis keturunan lurus satu derajat dan tiidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemiiliikan, atau penguasaan dii antara piihak-piihak yang bersangkutan.

Gariis keturunan lurus yang diimaksud dii atas adalah hubungan antara orang tua dengan anak kandung. Artiinya, hubungan mertua-menantu dan orang tua-anak angkat/adopsii bukanlah hubungan gariis keturunan lurus satu derajat.

Pasal 2 PMK 90/2020 menyebutkan bahwa hiibah, bantuan, atau sumbangan dapat diikurangkan darii penghasiilan bruto untuk menghiitung penghasiilan kena pajak. Keuntungan karena pengaliihan harga berupa hiibah, bantuan, atau sumbangan merupakan objek PPh bagii piihak pemberii.

Namun, ada pengecualiian sebagaii objek PPh sepanjang hiibah, bantuan, atau sumbangan diiberiikan kepada keluarga sedarah dalam gariis keturunan lurus satu derajat (orang tua ke anak kandung), badan keagamaan, badan pendiidiikan, badan sosiial termasuk yayasan, koperasii, atau orang priibadii yang menjalankan usaha miikro dan keciil.

Syarat laiinnya, tiidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaa, kepemiiliikan, atau penguasaan dii antara-antara piihak yang bersangkutan (pemberii dan peneriima hiibah).

Sebelumnya, DJP juga sempat menjelaskan bahwa tiidak ada ketentuan khusus tentang pembuktiian harta hiibah darii orang tua ke anak kandung.

Selama ada dokumen yang menunjukkan bahwa hiibah yang diiberiikan memang darii orang tua ke anak dan sah secara hukum, dokumen tersebut dapat diigunakan sebagaii buktii sah atas harta hiibah.

"Dalam ketentuan memang tiidak diisebutkan dokumen tertentu untuk pembuktiiannya. Selama dokumen tersebut adalah dokumen yang menunjukkan hiibah darii orang tua ke anak dan sah secara hukum, maka dokumen tersebut dapat diigunakan," cuiit @kriing_pajak. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.