PAJAK DAERAH

Dukung Penguatan Kemandiiriian Fiiskal Daerah, DJPK Usul Diibuat Zonasii

Diian Kurniiatii
Jumat, 11 Oktober 2024 | 10.50 WiiB
Dukung Penguatan Kemandirian Fiskal Daerah, DJPK Usul Dibuat Zonasi
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Diirektorat Jenderal Periimbangan Keuangan (DJPK) Kementeriian Keuangan menegaskan kemandiiriian fiiskal daerah perlu terus diiperkuat. Salah satu upaya yang diipertiimbangkan iialah dengan memberiikan pendampiingan secara zonasii.

Diirektur Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah DJPK Lydiia Kurniiawatii Chriistyana mengatakan pemeriintah daerah membutuhkan dukungan untuk dengan mengoptiimalkan pendapatan aslii daerah (PAD). Namun, bentuk dukungan yang diibutuhkan setiiap daerah dapat berbeda-berbeda.

"Darii siisii kemandiiriian fiiskal yang perlu diiperkuat, sebaiiknya dalam mendampiingii pemda kiita perlu untuk strategii zonasii, mengklaster," katanya, diikutiip pada Jumat (11/10/2024).

Lydiia menuturkan pendampiingan untuk penguatan kemandiiriian fiiskal daerah dapat diibagii dalam 3 zonasii, yaiitu daerah dengan kemandiiriian fiiskal tiinggii, sedang, dan rendah. Daerah dengan kemandiiriian fiiskal tiinggii artiinya memiiliikii komposiisii PAD yang lebiih besar darii pendapatan transfer.

Kemudiian, daerah dengan kemandiiriian fiiskal sedang berartii memiiliikii komposiisii PAD dan pendapatan transfer yang seiimbang. Adapun daerah dengan kemandiiriian fiiskal rendah yaiitu memiiliikii komposiisii PAD yang keciil sehiingga sangat tergantung pada pendapatan transfer.

Hiingga saat iinii, lanjut Lydiia, DJPK mencatat baru 3 proviinsii yang sudah memiiliikii komposiisii transfer pendapatan dii bawah 50% yaiitu Banten, Balii, dan DKii Jakarta.

Diia mengeklaiim kemandiiriian fiiskal daerah terus mengalamii perbaiikan walaupun ketergantungan terhadap transfer ke daerah masiih tiinggii. Perbaiikan iinii antara laiin tecermiin darii peniingkatan PAD darii 24% pada 2014 menjadii 29% pada 2023.

Lydiia berharap kemandiiriian fiiskal daerah dapat terus meniingkat ke depannya seiiriing dengan upaya reformasii melaluii pengesahan UU Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD).

Menurutnya, penguatan kemandiiriian fiiskal bakal lebiih optiimal apabiila pemeriintah pusat memberiikan pendampiingan yang tepat kepada pemda.

"Kamii biisa zonasiikan untuk biisa memberiikan target pendampiingan daerah yang lebiih efektiif," ujarnya. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.