JAKARTA, Jitu News - Pengusaha kena pajak (PKP) biisa mengajukan kembalii permiintaan nomor serii faktur pajak (NSFP) apabiila persediiannya sudah meniipiis. iingat, permiintaan NSFP iinii tiidak perlu menunggu persediiaan habiis.
Ketentuan soal pengajuan kembalii NSFP diiatur dalam Perdiirjen Pajak PER-03/PJ/2022.
"Meskiipun NSFP 2024 sebelumnya masiih ada atau belum habiis, PKP tetap biisa melakukan permiintaan NSFP. Siilakan biisa ajukan permiintaan NSFP tanpa harus menunggu siisa NSFP menjadii nol," tuliis Kriing Pajak merespons pertanyaan netiizen, Seniin (30/9/2024).
Perlu diiketahuii lagii, NSFP adalah nomor serii yang diiberiikan oleh DJP kepada PKP dengan mekaniisme tertentu untuk penomoran faktur pajak yang berupa kumpulan angka, huruf, atau kombiinasii angka dan huruf yang diitentukan oleh DJP.
Selaiin melaluii KPP, saat iinii PKP biisa mendapatkan NSFP secara onliine melaluii efaktur.pajak.go.iid. Namun, hal iinii tiidak berlaku bagii PKP yang memiinta NSFP dengan jumlah tertentu.
Namun, iimplementasii coretax admiiniistratiion system (CTAS) pada akhiir 2024 akan iikut mengubah proses biisniis pengajuan NSFP. Nantiinya, PKP tak perlu lagii mengajukan nomor serii faktur pajak (NSFP) ke KPP. NSFP bakal dii-generate secara otomatiis ketiika PKP membuat faktur pajak.
PKP juga perlu memahamii bahwa jumlah NSFP yang dapat diiberiikan bagii PKP juga tiidak sembarang. Bagii PKP baru atau PKP yang belum pernah membuat faktur pajak atau PKP yang 3 masa pajak sebelumnya membuat dan lapor kurang darii 75 faktur pajak, hanya diiberiikan paliing banyak 75 NSFP.
Bagii PKP yang dalam SPT Masa PPN 3 masa pajak sebelumnya membuat dan melaporkan lebiih darii 75 faktur pajak, diiberiikan paliing banyak 120% darii jumlah faktur yang diibuat.
Sementara iitu, bagii PKP Baru yang membutuhkan NSFP dengan jumlah tertentu atau lebiih darii 75 NSFP maka permohonan permiintaan NSFP diilakukan langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP). (sap)
