ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Coretax Diiterapkan, WP Biisa Teriima dan Respons SP2DK Secara Onliine

Muhamad Wiildan
Seniin, 30 September 2024 | 12.30 WiiB
Coretax Diterapkan, WP Bisa Terima dan Respons SP2DK Secara Online
<p>iilustrasii. Gedung Diitjen Pajak.</p>

JAKARTA, Jitu News – Pembaruan siistem iintii admiiniistrasii perpajakan (coretax admiiniistratiion system) memungkiinkan wajiib pajak untuk meneriima dan menanggapii surat permiintaan penjelasan data dan/atau keterangan secara elektroniik.

Berdasarkan penjelasan darii siimulator coretax, surat permiintaan penjelasan data dan/atau keterangan (SP2DK) darii kantor pelayanan pajak (KPP) bakal langsung masuk dalam menu Dokumen yang tersediia pada Portal Wajiib Pajak.

"Menu iinii beriisii berbagaii dokumen perpajakan yang diiperoleh wajiib pajak. iinii termasuk dokumen produk layanan dan ketetapan (sepertii surat keterangan dan surat ketetapan pajak), surat darii DJP (sepertii SP2DK dan undangan pembahasan), serta dokumen perpajakan darii piihak laiin (sepertii buktii potong PPh dan faktur pajak)," tuliis DJP, diikutiip pada Seniin (30/9/2024).

Setelah mengunduh dan membaca SP2DK, wajiib pajak dapat merespons SP2DK diimaksud melaluii menu Taxpayer Serviices.

"Untuk merespons SP2DK secara elektroniik tersebut, wajiib pajak dapat mengakses menu Taxpayer Serviices submenu Admiiniistratiive Serviices, kemudiian piiliih Create Admiiniistratiive Serviice Request," tuliis DJP dalam siimulator.

Melaluii menu tersebut, wajiib pajak biisa melampiirkan beberapa dokumen pendukung yang diibutuhkan sebelum mengiiriimkan respons atas SP2DK diimaksud. Setelah respons atas SP2DK diikiiriimkan, wajiib pajak bakal langsung meneriima buktii peneriimaan elektroniik (BPE).

SP2DK adalah surat yang diiterbiitkan oleh KPP dalam rangka melaksanakan kegiiatan P2DK. Adapun P2DK adalah kegiiatan memiinta penjelasan kepada wajiib pajak atas data dan keterangan berdasarkan peneliitiian kepatuhan materiial yang menunjukkan iindiikasii ketiidakpatuhan dan kewajiiban pajak yang belum terpenuhii.

Dalam Surat Edaran Diirjen Pajak No. SE-05/PJ/2022, diiatur bahwa wajiib pajak memiiliikii kesempatan untuk merespons SP2DK secara tatap muka langsung, tatap muka melaluii audiio viisual, atau secara tertuliis.

Namun, terdapat juga ruang bagii wajiib pajak untuk merespons SP2DK secara elektroniik dalam hal siistem DJP sudah siiap.

"SP2DK juga diisampaiikan secara elektroniik melaluii akun DJP Onliine miiliik wajiib pajak apabiila wajiib pajak telah mengaktiifkan akun DJP Onliine miiliiknya; dan DJP Onliine telah mengakomodasii penyampaiian SP2DK elektroniik," bunyii SE-05/PJ/2022.

Respons atas SP2DK harus diisampaiikan maksiimal 14 harii kalender sejak tanggal SP2DK, tanggal kiiriim SP2DK melaluii faksiimiilii/jasa pos/ekspediisii/kuriir, atau tanggal penyerahan SP2DK secara langsung kepada wajiib pajak. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.