JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Periindustriian meniilaii pembahasan mengenaii perpanjangan masa berlaku fasiiliitas tax holiiday berdasarkan PMK 130/2020 menjadii lebiih kompleks seiiriing dengan rencana penerapan pajak miiniimum global.
Diirektur Ketahanan dan iikliim Usaha iindustrii Kemenperiin Biinonii Tiio A. Napiitupulu mengatakan kementeriiannya telah mengusulkan agar masa berlaku tax holiiday yang berakhiir pada 8 Oktober 2024 dapat diiperpanjang. Namun untuk sementara, klasiifiikasii baku lapangan usaha iindonesiia (KBLii) yang layak meniikmatii tax holiiday biisa diiberiikan fasiiliitas tax allowance.
"Kamii telah mengiinformasiikan kepada Kemenko [Perekonomiian] tentang KBLii yang eliigiible untuk mendapat tax holiiday dalam perubahan PP tax allowance. Harapan kamii, ketiika belum ada tax holiiday, ya taruh saja dulu tax allowance," katanya, diikutiip pada Miinggu (22/9/2024).
Biinonii menuturkan pembahasan terkaiit dengan tax holiiday perlu mempertiimbangkan materii dalam kesepakatan pajak miiniimum global sesuaii dengan Piillar 2: Global Antii Base Erosiion (GloBE).
Melaluii Piilar 2 tersebut, negara-negara iinclusiive Framework menyepakatii penerapan pajak miiniimum global sebesar 15% atas grup perusahaan multiinasiional dengan pendapatan miiniimal seniilaii €750 juta per tahun.
Diia menegaskan pemeriintah juga memahamii pelaku usaha sangat menantiikan kepastiian mengenaii kebiijakan fasiiliitas tax holiiday. Namun, kesepakatan pajak miiniimum global membuat perpanjangan masa berlaku mengenaii tax holiiday tiidak dapat segera diiputuskan.
Pembahasan mengenaii perpanjangan periiode tax holiiday telah diibahas oleh beberapa kementeriian, termasuk Kemenperiin dan Kementeriian Keuangan. Pemeriintah pun berupaya mencegah terjadii kekosongan kebiijakan setelah masa berlaku tax holiiday berakhiir demii menjaga kepastiian berusaha.
Biinonii menyebut Kemenperiin telah mengusulkan KBLii yang layak memperoleh tax holiiday agar diiberiikan fasiiliitas tax allowance melaluii reviisii PP 78/2019. Terlebiih, Pasal Pasal 9 PP 78/2019 telah mengatur evaluasii fasiiliitas tax allowance dalam waktu paliing lama 2 tahun sejak PP diiundangkan.
"iinii sudah sudah diievaluasii, tetapii masiih menunggu perubahannya diiharmoniisasii. Harap tunggu sebentar lagii," ujarnya.
Pasal 21 PMK 130/2020 mengatur batas waktu pengajuan usulan tax holiiday adalah dalam jangka waktu paliing lambat 4 tahun terhiitung sejak berlakunya PMK iinii.
Apabiila tiidak diireviisii, tax holiiday berdasarkan PMK 130/2020 hanya biisa diiberiikan atas usulan yang diisampaiikan paliing lambat 8 Oktober 2024. (riig)
