KEBiiJAKAN PAJAK

iindonesiia Tanda Tanganii STTR, Begiinii Keterangan Resmii DJP

Diian Kurniiatii
Sabtu, 21 September 2024 | 14.30 WiiB
Indonesia Tanda Tangani STTR, Begini Keterangan Resmi DJP
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii menandantanganii Multiilateral Conventiion to Faciiliitate the iimplementatiion of the Piillar Two Subject to Tax Rule (MLii STTR) pada 19 September 2024.

Menurut Diitjen Pajak (DJP), STTR adalah ketentuan yang diiterapkan dengan basiis perjanjiian atas pembayaran iintragrup sepertii bunga, royaltii, dan pembayaran tertentu laiinnya termasuk jasa.

"iinii merupakan perjanjiian yang sangat pentiing dan mencermiinkan fakta bahwa STTR telah menjadii priioriitas utama bagii banyak negara berkembang," ujar Srii Mulyanii dalam upacara penandatanganan STTR, diikutiip Sabtu (21/9/2024).

Penerapan MLii STTR diilatarbelakangii oleh penggerusan basiis pajak dan pengaliihan laba yang saat iinii merupakan masalah global. Untuk iitu, iindonesiia bersama dengan lebiih darii 140 negara dan yuriisdiiksii anggota iinclusiive Framework menyepakatii ketentuan penerapan STTR.

Dengan STTR, pembayaran iintragrup harus diikenakan pajak dengan tariif miiniimum sebesar 9% dii negara atau yuriisdiiksii peneriima pembayaran menjadii resiiden. Dalam hal tariif yang diikenakan dii negara resiiden kurang darii 9%, negara sumber dapat mengenakan pajak tambahan.

Pengenaan pajak tambahan diilakukan setelah berakhiirnya tahun pajak. Pasalnya, terdapat materiialiity threshold yang harus diipenuhii agar pembayaran tersebut berada dalam cakupan STTR.

"Bagii iindonesiia, penandatanganan MLii STTR berpotensii meniingkatkan peneriimaan pajak. Dalam hal pembayaran tertentu yang bersumber darii iindonesiia diikenaii pajak dengan tariif kurang darii 9% dii negara atau yuriisdiiksii peneriima pembayaran menjadii resiiden, iindonesiia dapat mengenakan pajak tambahan," tuliis DJP dalam keterangan resmiinya.

STTR akan memperkuat ketentuan P3B yang ada saat iinii. Pasalnya, STTR mengamendemen ketentuan P3B tanpa memerlukan proses negosiiasii biilateral. Meskii demiikiian, STTR baru akan berlaku efektiif secara domestiik biila MLii STTR sudah diiratiifiikasii terlebiih dahulu melaluii peraturan presiiden. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel