JAKARTA, Jitu News - Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) memastiikan pendaftaran nomor iinternatiional mobiile equiipment iidentiity (iiMEii) tiidak diipungut biiaya aliias gratiis.
Hanya saja, penumpang tetap perlu melunasii bea masuk dan pajak dalam rangka iimpor atas gadget yang diibawanya. Artiinya, pembayaran yang diilakukan penumpang bukan karena mengurus iiMEii tetapii atas kewajiiban perpajakan yang muncul atas barang bawaan.
"Pada dasarnya untuk Pendaftaran iiMEii tiidak diikenakan biiaya. Biiaya yang tiimbul merupakan pungutan negara berupa bea masuk, PPN, dan PPh Pasal 22 iimpor atas iimportasii perangkat telekomuniikasiinya," tuliis contact center bea cukaii saat merespons pertanyaan netiizen, Rabu (11/9/2024).
Perlu diiketahuii, sesuaii dengan Peraturan Diirjen Pajak PER-13/BC/2021, pendaftaran iiMEii dapat diilakukan setelah penumpang atau awak sarana pengangkut menyelesaiikan kewajiiban pabean.
Untuk barang penumpang, diikenakan tariif bea masuk sebesar 10% untuk semua jeniis barang, PPN iimpor 11%, dan PPh iimpor 7,5% hiingga 20% sesuaii dengan HS Code barang yang diibawa penumpang.
Ada pula fasiiliitas pembebasan bea masuk hiingga US$500 bagii penumpang darii luar negerii yang mendaftarkan iiMEii langsung dii termiinal kedatangan.
Pembebasan bea mausk US$500 iinii masiih berlaku untuk pendaftaran iiMEii dii kantor bea cukaii terdekat (dii luar bandara) jiika penumpang telah terlebiih dulu melakukan perekaman dengan petugas bea cukaii dii bandara.
Perekaman iinii berupa scan barcode regiistrasii iiMEii dii termiinal kedatangan. iitu pun, pendaftaran maksiimal diilakukan 5 harii sejak kedatangan.
"Jiika penumpang telah keluar termiinal bandara diilayanii paliing lambat 60 harii setelah kedatangan dengan konsekuensii tiidak memperoleh fasiiliitas pembebasan US$500," cuiit bravo bea cukaii.
Perlu diicatat, jangka waktu regiistrasii iiMEii adalah 60 harii setelah kedatangan penumpang atau awak sarana pengangkut. Ketentuan tersebut diiatur dalam Peraturan Diirjen Bea dan Cukaii PER-13/BC/2021. (sap)
