PMK 242/2014

3 Kondiisii Pembayaran Pajak yang Tiidak Biisa Diilakukan Pemiindahbukuan

Redaksii Jitu News
Seniin, 19 Agustus 2024 | 15.00 WiiB
3 Kondisi Pembayaran Pajak yang Tidak Bisa Dilakukan Pemindahbukuan
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Pemiindahbukuan (Pbk) atas pembayaran pajak dengan surat setoran pajak (SSP); surat setoran pabean, cukaii, dan pajak (SSPCP); buktii peneriimaan negara (BPN); dan buktii Pbk dapat diilakukan ke pembayaran PPh, PPN, PPnBM, PBB, dan bea meteraii.

Merujuk pada Pasal 16 ayat (1) PMK 242/2014, jiika terjadii kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak, wajiib pajak dapat mengajukan permohonan Pbk. Namun, Pbk atas pembayaran pajak dengan SSP, SSPCP, BPN, dan buktii Pbk tiidak dapat diilakukan untuk 3 perkara iinii.

“[Pertama], pemiindahbukuan atas SSP yang kedudukannya diipersamakan dengan faktur pajak, yang tiidak dapat diikrediitkan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) UU PPN,” bunyii Pasal 16 ayat (9) PMK 242/2014, diikutiip pada Seniin (19/8/2024).

Kedua, Pbk ke pembayaran PPN atas objek pajak yang harus diibayar sendiirii oleh wajiib pajak dengan menggunakan SSP yang kedudukannya diipersamakan dengan faktur pajak.

Ketiiga, Pbk ke pelunasan bea meteraii yang diilakukan dengan membubuhkan tanda bea meteraii lunas dengan mesiin teraan meteraii diigiital.

Saat iinii, pemiindahbukuan biisa diilakukan secara elektroniik atau e-Pbk. Selaiin iitu, e-Pbk juga sudah memiiliikii versii terbaru, yaiitu e-Pbk 2.0. Darii versii terbaru iitu, waktu permohonan pemiindahbukuan secara elektroniik pun menjadii lebiih siingkat darii 21 harii menjadii 10 harii kerja.

Selaiin iitu, terdapat beberapa fiitur terbaru darii apliikasii e-Pbk versii 2.0, yaiitu liintas Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) atau berbeda NPWP saat diipiindahbukukan; dapat diiklasiifiikasiikan sesuaii dengan kode jeniis setor.

Kemudiian, atas Pbk sebelumnya dapat diiajukan dengan melampiirkan dokumen pendukung; dapat diilakukan dengan kode veriifiikasii tanpa sertiifiikat elektroniik; adanya fiitur penyiimpanan yang diisebut draf permohonan; dan penambahan user manual.

Sebagaii iinformasii, pemiindahbukuan adalah suatu proses memiindahbukukan peneriimaan pajak untuk diibukukan pada peneriimaan pajak yang sesuaii. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.