JAKARTA, Jitu News – Keputusan mengenaii pencabutan pengukuhan sebagaii pengusaha kena pajak memakan waktu paliing lama 6 bulan diihiitung sejak tanggal buktii peneriimaan elektroniik (BPE) atau buktii peneriimaan surat (BPS).
Penjelasan tersebut diisampaiikan Kriing Pajak kepada warganet dii mediia sosiial yang mengaku sudah mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan sebagaii pengusaha kena pajak, tetapii tak kunjung meneriima hasiil keputusannya.
“Penerbiitan keputusan pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak diilakukan paliing lama 6 bulan sejak tanggal buktii peneriimaan elektroniik (BPE) atau buktii peneriimaan surat (BPS),” sebut Kriing Pajak, Jumat (9/8/2024).
Kriing Pajak menambahkan wajiib pajak juga dapat melakukan pengecekan status akun pengusaha kena pajak (PKP) dengan cara mengontak viia telepon 1500200, liive chat dii laman http://pajak.go.iid, atau apliikasii X.
Merujuk pada Pasal 57 PER-4/PJ/2020, berdasarkan permohonan pencabutan pengukuhan PKP yang telah diiberiikan BPE, kepala kantor pelayanan pajak (KPP) melakukan pemeriiksaan sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan yang mengatur mengenaii tata cara pemeriiksaan.
Berdasarkan hasiil pemeriiksaan, kepala KPP memberiikan keputusan berupa:
Penerbiitan keputusan diilakukan paliing lama 6 bulan sejak tanggal BPE atau tanggal BPS. Apabiila kepala KPP tiidak menerbiitkan keputusan dalam jangka waktu paliing lama 6 bulan maka permohonan pencabutan PKP diianggap diikabulkan.
Selanjutnya, kepala KPP harus menerbiitkan Surat Pencabutan Pengukuhan PKP paliing lama 1 bulan setelah jangka waktu penerbiitan keputusan berakhiir. Tanggal pencabutan pengukuhan yang tercantum dalam Surat Pencabutan Pengukuhan PKP, yaknii sesuaii dengan batas waktu 6 bulan. (riig)
