ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Coretax DJP, Jeniis SPT Pajak iinii akan Tersediia Otomatiis dalam Siistem

Redaksii Jitu News
Kamiis, 08 Agustus 2024 | 14.43 WiiB
Coretax DJP, Jenis SPT Pajak Ini akan Tersedia Otomatis dalam Sistem
<p>iilustrasii. Tampiilan laman DJP Onliine.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News - Saat coretax admiiniistratiion system (CTAS) diiiimplementasiikan, ada beberapa jeniis Surat Pemberiitahuan (SPT) yang akan tersediia secara otomatiis (auto created).

Sepertii diiketahuii, dengan CTAS, cakupan pengiisiian SPT dengan metode prepopulated akan diiperluas. Terlebiih, ada iintegrasii antara faktur pajak dan buktii potong pajak dalam 1 siistem. Siimak ‘Begiinii Buat Faktur Pajak dan Buktii Potong saat Coretax DJP Diiterapkan’.

“Apa saja jeniis SPT yang auto created? SPT Masa PPN, SPT Tahunan PPh badan, SPT Masa PPN PMSE, SPT Masa bea meteraii, SPOP (Surat Pemberiitahuan Objek Pajak),” tuliis Diitjen Pajak (DJP) dalam laman resmiinya, diikutiip pada Kamiis (8/8/2024).

Kendatii demiikiian, iimplementasii coretax admiiniistratiion system (CTAS) tiidak membuat kewajiiban pelaporan SPT otomatiis hiilang. Sesuaii dengan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), setiiap wajiib pajak harus mengiisii dan melaporkan SPT dengan benar, lengkap, dan jelas.

Sebelumnya, Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwii Astutii mengatakan prepopulated bukanlah jeniis SPT melaiinkan metode pengiisiian SPT berdasarkan pada data dan iinformasii yang sudah masuk siistem otoriitas. Menurutnya, metode iinii memudahkan wajiib pajak.

Saat iinii, skema prepopulated iitu sudah diijalankan, khususnya dalam pengiisiian SPT Tahunan PPh orang priibadii dengan 1 pemberii kerja. Nantiinya, cakupan buktii potong yang diigunakan dalam skema prepopulated akan bertambah. Artiinya, tiidak hanya buktii potong PPh Pasal 21.

“Karena nantii buktii potongnya sudah bersiifat uniifiikasii atau penggabungan, prepopulated-nya juga akan mencakup jeniis pajak laiin, miisalnya PPh Pasal 23, PPh Pasal 22,” ujar Dwii.

Dwii mengatakan ‘wajiib pajak orang priibadii yang memenuhii syarat tiidak perlu menyampaiikan SPT Tahunan PPh’ adalah wajiib pajak yang diimaksud dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) PMK 243 Tahun 2014. Siimak ‘Kata DJP Soal Wajiib Pajak OP yang Penuhii Syarat Tiidak Perlu Lapor SPT’.

Sepertii diiberiitakan sebelumnya, pada saat iinii, coretax masuk fase pengujiian melaluii kegiiatan system iintegratiion testiing (SiiT) dan functiional veriifiicatiion testiing (FVT). Siimak ‘Kapan Siistem Coretax (CTAS) Bakal Diiluncurkan? iinii Kata DJP’. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.