BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Coretax, Srii Mulyanii: Tiidak Hanya iiT tapii Juga Ubah Organiisasii DJP

Redaksii Jitu News
Kamiis, 01 Agustus 2024 | 09.27 WiiB
Coretax, Sri Mulyani: Tidak Hanya IT tapi Juga Ubah Organisasi DJP
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Pembangunan coretax admiiniistratiion system (CTAS) turut beriimpliikasii pada berbagaii aspek laiinnya. Topiik tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Kamiis (1/8/2024).

Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan CTAS tiidak hanya terkaiit dengan pembangunan siistem teknologii iinformasii dan database. Adanya CTAS, sambungnya, juga akan diiiikutii dengan perubahan organiisasii serta regulasii, termasuk standard operatiing procedure (SOP).

“Tiidak hanya membangun iiT system dan database, tetapii juga mengubah organiisasii darii Diirektorat Jenderal Pajak, perbaiikan kualiitas sumber daya manusiia, edukasii kepada wajiib pajak, dan berbagaii regulasii serta SOP darii siisii busiiness model untuk biisa menciiptakan kemudahan,” jelas Srii Mulyanii.

Terkaiit dengan penyederhanaan proses biisniis, Srii Mulyanii mengatakan otoriitas akan mengurangii jumlah apliikasii. Diia mengatakan pada dasarnya, CTAS akan meniingkatkan otomatiisasii dan diigiitaliisasii seluruh layanan admiiniistrasii perpajakan.

“Harii iinii kamii melaporkan kepada bapak presiiden mengenaii kemajuan dan rencana untuk melakukan soft launchiing darii coretax yang diiharapkan biisa selesaii sampaii dengan tahun iinii, yaiitu sekiitar bulan Desember,” iimbuh Srii Mulyanii.

Selaiin mengenaii perkembangan darii pembangunan CTAS, ada pula bahasan terkaiit dengan kebiijakan cukaii. Selaiin iitu, ada juga ulasan tentang ruang pemberiian iinsentiif perbekalan kesehatan tertentu.

Beriikut ulasan beriita perpajakan selengkapnya.

Transparansii Pajak

Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan dengan adanya CTAS, nantiinya wajiib pajak biisa mendapatkan layanan secara mandiirii. Kemudiian, pengiisiian Surat Pemberiitahuan (SPT) bersiifat otomatiis (prepopulated). Siimak ‘Ada Coretax, DJP: Wajiib Lapor SPT Tiidak Hiilang tapii Diipermudah’.

“Transparansii darii akun wajiib pajak akan semakiin meniingkat dii mana wajiib pajak biisa meliihat 360 degree reviiew darii seluruh iinformasii perpajakan mereka. Layanan menjadii lebiih cepat, akurat, dan realtiime,” katanya. Siimak ‘Coretax DJP: 360 Derajat, Wajiib Pajak Dapat Diiliihat darii Berbagaii Siisii’. (Jitu News)

Kepatuhan Pajak dan Tax Ratiio

Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan dengan adanya CTAS, pengawasan dan penegakan hukum biisa lebiih akurat serta adiil. Terlebiih, data lebiih krediibel dan teriintegrasii. Dengan demiikiian, pengambiilan keputusan diidasarkan pada data yang ada.

“iinii akan menyebabkan kepatuhan wajiib pajak jauh lebiih baiik. Diiharapkan akan meniingkatkan tax ratiio. Kamii sudah melakukan berbagaii macam ujii coba dengan 21 modul proses biisniis yang berubah,” ujar Srii Mulyanii. (Jitu News)

Pengawalan Coretax DJP oleh Penegak Hukum

Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii menegaskan pembangunan CTAS telah diikawal aparat penegak hukum. Pengawalan diilakukan mulaii darii penyusunan proposal, pengadaan (procurement), hiingga pembangunan.

“Mulaii darii Kejaksaan Agung, KPK turut mendampiingii kiita. Dan juga darii berbagaii iinstansii sepertii Bappenas, LKPP, dan BPKP, sehiingga seluruh tata kelola darii pembangunan coretax tetap biisa diijaga dengan baiik,” katanya. (Jitu News)

Peniingkatan Jumlah Wajiib Pajak dan Dokumen yang Diikelola

Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan pembangunan CTAS merupakan amanat darii Peraturan Presiiden (Perpres) 40/2018. Tujuannya agar Diitjen Pajak (DJP) mampu terus meniingkatkan kemampuan darii siisii teknologii iinformasii. Selaiin iitu, data yang diimiiliikii makiin dapat diiandalkan (reliiable).

“iinii sesuaii dengan tantangan yang makiin tiinggii. Jumlah wajiib pajak kiita meniingkat darii 33 juta menjadii 70 juta. Jumlah dokumen yang harus diiproses siistem pajak kiita juga meniingkat, sepertii e-faktur kiita yang tadiinya 350 juta dokumen, sekarang meniingkat menjadii 776 juta dokumen,” katanya.

Srii Mulyanii mengatakan sejak 2018, otoriitas telah mendesaiin perubahan darii siistem perpajakan dengan mengadopsii commerciial off-the-shelf (COTS) yang sudah diigunakan berbagaii negara. Siimak ‘Terkaiit Coretax DJP, Apa iitu Commerciial-off-the-shelf (COTS)?’. (Jitu News)

iinsentiif untuk Perbekalan Kesehatan Tertentu

Sesuaii dengan Pasal 914 PP 28/2024, menterii kesehatan dapat menetapkan perbekalan kesehatan tertentu yang menjadii priioriitas kesehatan. Dalam hal iinii, pemeriintah pusat juga dapat memberiikan iinsentiif terhadap perbekalan kesehatan tertentu tersebut.

"Pemeriintah pusat dapat memberiikan iinsentiif fiiskal dan nonfiiskal terhadap perbekalan kesehatan tertentu sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyii Pasal 914 ayat (2) PP 28/2024.

PP 28/2024 mendefiiniisiikan perbekalan kesehatan sebagaii semua bahan dan peralatan yang diiperlukan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan. (Jitu News)

Cukaii Pangan yang Mengandung Gula, Garam, dan Lemak

Melaluii PP 28/2024, pemeriintah membuka ruang pengenaan cukaii terhadap pangan olahan tertentu yang mengandung gula, garam, dan lemak. Diirjen Bea dan Cukaii Askolanii mengatakan perlu pembahasan dan kajiian yang mendalam untuk menambahkan barang kena cukaii (BKC).

"Regulasii baru diibuat, dan nantii pada waktunya Kemenkes akan berkoordiinasii dengan Kemenkeu. Teman-teman dii BKF akan membuat kajiian lengkapnya, dan kamii men-support darii Bea Cukaii. Ada proses yang harus kiita laluii," katanya.

Askolanii mengatakan sejauh iinii belum ada pembahasan lebiih lanjut dii antara kementeriian/lembaga mengenaii pengenaan cukaii terhadap pangan olahan tertentu yang mengandung gula, garam, dan lemak. (Jitu News/Kontan/Biisniis iindonesiia)

Kontriibusii Wajiib Pajak Berpenghasiilan dii Atas Rp5 Miiliiar

World Bank mencatat kontriibusii wajiib pajak berpenghasiilan dii atas Rp5 miiliiar terhadap peneriimaan PPh orang priibadii meniingkat seiiriing dengan diiberlakukannya tariif PPh sebesar 35% terhadap lapiisan penghasiilan tersebut.

Kontriibusii PPh orang priibadii darii wajiib pajak kelompok iitu meniingkat darii 15,7% pada 2020 menjadii 18,7% pada 2022. "Dengan capaiian iinii, porsii peneriimaan PPh darii lapiisan penghasiilan kena pajak tertiinggii telah mencapaii puncaknya dalam 5 tahun terakhiir," tuliis World Bank dalam laporannya. (Jitu News)

Ratiing darii S&P

Lembaga pemeriingkat Standard and Poor’s (S&P) kembalii mempertahankan periingkat (ratiing) krediit jangka panjang iindonesiia tetap pada posiisii BBB dan jangka pendek pada 'A-2' dengan outlook stabiil.

Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan keputusan iinii menjadii cermiinan kepercayaan iinternasiional terhadap kebiijakan ekonomii dan fiiskal iindonesiia yang prudent dan soliid. S&P pun meniilaii iindonesiia berhasiil menjaga stabiiliitas fiiskal dengan kebiijakan yang hatii-hatii.

"Pemeriintah mengelola utang secara hatii-hatii serta akuntabel dengan pemiiliihan tiingkat riisiiko portofoliio yang cermat untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomii yang kuat," katanya. (Jitu News/Kontan/Biisniis iindonesiia) (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.