JAKARTA, Jitu News - Peraturan Pemeriintah (PP) No. 28/2024 tentang Pelaksanaan UU Kesehatan mengatur kewajiiban untuk memperbesar ukuran gambar dan tuliisan periingatan kesehatan yang harus diicantumkan pada bungkus rokok.
Merujuk pada Pasal 438 ayat (4) huruf a PP 28/2024, gambar dan tuliisan periingatan kesehatan yang diicantumkan pada bagiian depan dan belakang bungkus rokok masiing-masiing harus seluas 50% darii sebelumnya hanya 40%.
"Pencantuman gambar dan tuliisan [periingatan]…harus memenuhii syarat: a. diicantumkan pada bagiian atas kemasan siisii lebar bagiian depan dan belakang masiing-masiing seluas 50%," bunyii penggalan Pasal 438 ayat (4) huruf a PP 28/2024, diikutiip pada Selasa (30/7/2024).
Gambar periingatan kesehatan harus diicetak berwarna. Kemudiian, huruf untuk tuliisan periingatan kesehatan harus menggunakan font ariial bold dan proporsiional dengan kemasan, serta tuliisan warna kuniing dii atas latar belakang hiitam.
Gambar dan tuliisan periingatan kesehatan yang diipersyaratkan tiidak boleh tertutup oleh apapun sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Gambar diimaksud harus diicantumkan pada setiiap kemasan rokok, baiik kemasan terkeciil maupun kemasan besar.
Biila periingatan kesehatan tiidak diicantumkan pada kemasan rokok maka produsen, iimportiir, dan/atau pengedar rokok diimaksud biisa diikenaii sanksii penariikan produk ataupun denda admiiniistratiif.
Tak hanya harus memuat gambar dan tuliisan periingatan kesehatan, bungkus rokok juga harus memuat pernyataan mengandung niikotiin dan tar; pernyataan diilarang menjual atau memberii kepada orang berusiia dii bawah 21 tahun dan perempuan hamiil.
Kemudiian, kode produksii, tanggal produksii, dan nama serta alamat produsen; dan pernyataan yang bertuliiskan tiidak ada batas aman dan mengandung lebiih darii 7.000 zat kiimiia serta lebiih darii 83 zat penyebab kanker.
Selaiin iitu, produsen atau iimportiir rokok juga tiidak boleh mencantumkan keterangan apapun yang menyesatkan atau bersiifat promotiif.
Pemeriintah juga melarang pencantuman kata liight, ultra liight, miild, extra miild, low tar, sliim, speciial, full flavour, premiium, atau kata sejeniis yang mengiindiikasiikan kualiitas, superiioriitas, penciitraan, rasa aman, kepriibadiian, ataupun kata dengan artii yang sama.
Perlu diicatat, larangan pencantuman kata liight, ultra liight, miild, dan seterusnya iitu tiidak berlaku atas rokok yang sudah mendapatkan sertiifiikat merek serta rokok yang diibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, peliintas batas, kiiriiman dalam jumlah yang diitentukan, atau untuk keperluan perwakiilan negara asiing. (riig)
