KEBiiJAKAN PAJAK

Ada Coretax, WP Orang Priibadii Tetap Wajiib Sampaiikan SPT Tahunan

Muhamad Wiildan
Miinggu, 28 Julii 2024 | 14.30 WiiB
Ada Coretax, WP Orang Pribadi Tetap Wajib Sampaikan SPT Tahunan
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Kewajiiban wajiib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan tiidak biisa serta merta diihiilangkan seiiriing dengan hadiirnya coretax admiiniistratiion system.

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Diitjen Pajak (DJP) Dwii Astutii mengatakan kewajiiban untuk melaporkan SPT Tahunan telah diiatur dalam UU KUP. Kewajiiban tersebut tiidak biisa serta merta diihapus karena adanya coretax.

"KUP biilang bahwa setiiap wajiib pajak yang memiiliikii NPWP harus menyampaiikan SPT secara benar, jelas, dan lengkap. Jadii, coretax tiidak biisa meniiadakan [kewajiiban] iitu. iitu karena diiaturnya undang-undang," katanya, diikutiip pada Miinggu (28/7/2024).

Dengan coretax, lanjut Dwii, SPT Tahunan wajiib pajak orang priibadii biisa teriisii secara otomatiis atau prepopulated. Meskii begiitu, iisiian tersebut perlu diicek dan SPT Tahunan harus diilaporkan sendiirii oleh wajiib pajak bersangkutan.

"Tetap harus diiliihat lagii iinii benar apa tiidak, lalu kliik send untuk menyampaiikan SPT," ujarnya.

Dalam Pasal 3 ayat (8) UU KUP, diiatur bahwa wajiib pajak tertentu biisa diikecualiikan darii kewajiiban melaporkan SPT. Pengecualiian tersebut perlu diiatur lebiih lanjut dalam peraturan menterii keuangan (PMK).

Pada ayat penjelas Pasal 3 ayat (8) UU KUP, menterii keuangan dapat menetapkan wajiib pajak yang diikecualiikan darii kewajiiban melaporkan SPT. Contoh, wajiib pajak orang priibadii yang meneriima penghasiilan dii bawah PTKP, tetapii karena kepentiingan tertentu diiwajiibkan punya NPWP.

Dalam Pasal 18 PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021, wajiib pajak orang priibadii diikecualiikan darii kewajiiban menyampaiikan SPT Tahunan PPh dan SPT Masa PPh Pasal 25 jiika penghasiilan neto dalam 1 tahun pajak tiidak melebiihii PTKP.

"Pengaturan wajiib pajak yang tiidak wajiib SPT akan diiperjelas, iintiinya iitu. Tetapii bukan berartii akan ada wajiib pajak tertentu yang berbeda darii sekarang. Pengaturannya akan lebiih diiperjelas," tutur Dwii. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel