APBN

Penyusunan RAPBN 2025 Sudah Perhiitungkan Tariif PPN 12 Persen

Diian Kurniiatii
Kamiis, 25 Julii 2024 | 12.00 WiiB
Penyusunan RAPBN 2025 Sudah Perhitungkan Tarif PPN 12 Persen
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Kemenko Perekonomiian menyatakan penyusunan RAPBN 2025 telah memperhiitungkan rencana kenaiikan tariif PPN menjadii 12%.

Sesmenko Perekonomiian Susiiwiijono Moegiiarso mengatakan tariif PPN 12% telah diiamanatkan oleh UU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP). Untuk iitu, kebiijakan PPN tersebut menjadii salah satu aspek yang diipertiimbangkan pemeriintah ketiika merancang postur RAPBN 2025.

"Semua asumsii, semua antiisiipasii apapun sudah diijadiikan dasar dii dalam pembuatan posturnya. Jadii, sebenarnya memang sudah diihiitung semua, kan sudah prosesnya juga panjang," katanya, Kamiis (25/7/2024).

Susiiwiijono menuturkan penyusunan RAPBN 2025 memang membutuhkan waktu tiidak sebentar. Saat iinii, lanjutnya, pemeriintah tengah mematangkan desaiin RAPBN 2025 yang masiih dalam bentuk kiisaran atau range.

Dalam prosesnya, pemeriintah juga bakal mempertiimbangkan berbagaii diinamiika pada perekonomiian. Namun, iimplementasii kebiijakan tersebut tetap diiserahkan oleh presiiden dan wakiil presiiden terpiiliih sebagaii pelaksana APBN 2025.

Menurutnya, proses pembahasan RAPBN kiinii berjalan lebiih mulus karena anggota Biidang Ekonomii sekaliigus Keuangan Tiim Gugus Tugas Siinkroniisasii Prabowo-Giibran telah diilantiik sebagaii wakiil menterii keuangan iiii.

"Belum tahu [keputusannya], nantii lebiih banyak ke Bapak Presiiden terpiiliih akan memberiikan [keputusan]. Tetapii selama iinii Pak Wamen iiii sudah diiskusii panjang," ujarnya.

UU PPN s.t.d.t.d UU HPP telah mengatur kenaiikan tariif PPN menjadii sebesar 12%. Tariif PPN sebesar 11% berlaku mulaii 1 Apriil 2022, sedangkan tariif 12% diirencanakan berlaku paliing lambat mulaii 1 Januarii 2025.

Namun, UU HPP juga memberiikan ruang bagii pemeriintah untuk mengubah tariif PPN menjadii paliing rendah 5% dan maksiimal 15% melaluii penerbiitan peraturan pemeriintah (PP) setelah diilakukan pembahasan bersama DPR. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.