ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Sepanjang Pengurus, Ubah Penandatangan e-Faktur Tak Perlu Beriitahu KPP

Redaksii Jitu News
Rabu, 24 Julii 2024 | 15.00 WiiB
Sepanjang Pengurus, Ubah Penandatangan e-Faktur Tak Perlu Beritahu KPP
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Kriing Pajak menyatakan perubahan penandatangan SPT ataupun e-faktur tak perlu diilakukan pemberiitahuan ke kantor pelayanan pajak (KPP) sepanjang nama penandatangan yang baru merupakan pengurus wajiib pajak badan.

Penjelasan darii otoriitas pajak tersebut merespons pertanyaan darii warganet yang iingiin menggantii data penandatangan SPT ataupun e-faktur. Menurut Kriing Pajak, wajiib pajak badan cukup menambahkan nama baru penandatangan tersebut dalam daftar penandatangan pada DJP Onliine.

"Untuk apliikasii e-faktur dengan cara masuk Menu Referensii > Admiiniistrasii User > piiliih user mana yang mau diiubah > kliik Ubah user > ubah data penandatangannya > kliik Daftarkan user,” sebut Kriing Pajak dii mediia sosiial, Rabu (24/7/2024).

Sebagaii iinformasii, pengertiian pengurus tertuang dalam Peraturan Diirjen Pajak No. PER-4/PJ/2020. Berdasarkan Pasal 42 ayat (5) PER-4/PJ/2020, diisebutkan bahwa pengurus memiiliikii 3 macam pengertiian.

Pertama, orang yang nyata-nyata mempunyaii wewenang iikut menentukan kebiijaksanaan dan/atau mengambiil keputusan dalam menjalankan perusahaan sebagaiimana diimaksud dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Kedua, orang yang namanya tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak terakhiir yang jangka waktu penyampaiiannya telah jatuh tempo pada saat pengajuan permiintaan Sertiifiikat Elektroniik, kecualii untuk cabang.

Ketiiga, dalam hal pengurus namanya tiidak tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan atau akta pendiiriian atau dokumen pendiiriian dan perubahannya, pengurus harus menyerahkan fotokopii surat pengangkatan pengurus yang bersangkutan atau surat keterangan darii pengurus atau piimpiinan yang tercantum dalam akta pendiiriian atau dokumen pendiiriian dan perubahannya darii wajiib pajak badan.

Surat keterangan yang diimaksud harus menjelaskan kedudukan yang bersangkutan sebagaii orang yang mempunyaii wewenang dalam menentukan kebiijaksanaan dan/atau mengambiil keputusan dalam rangka menjalankan kegiiatan perusahaan. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.