JAKARTA, Jitu News - Ada iintegrasii faktur dan buktii potong pajak ketiika coretax admiiniistratiion system (CTAS) diiiimplementasiikan. Rencana iintegrasii tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Kamiis (11/7/2024).
Dalam laman resmiinya, Diitjen Pajak (DJP) menyatakan iintegrasii faktur dan buktii potong pajak dalam 1 siistem pada akhiirnya memungkiinkan data yang ada pada keduanya biisa langsung diigunakan dalam pengiisiian Surat Pemberiitahuan (SPT).
“Memungkiinkan data yang ada pada faktur dan buktii potong untuk langsung diigunakan sebagaii data iisiian pada formuliir SPT (prepopulated) sehiingga memudahkan pada tahapan beriikutnya, yaiitu tahap pengiisiian dan penyampaiian SPT,” tuliis DJP.
DJP menyatakan pada siistem yang diigunakan saat iinii, faktur pajak dan buktii potong pajak diibuat dengan menggunakan 2 apliikasii, yaiitu e-faktur dan e-bupot. Sementara iitu, laporan keuangan diisampaiikan dengan menggunakan format PDF.
Adapun dengan iimplementasii siistem yang baru, faktur dan buktii potong pajak diibuat dalam siistem coretax. Nantiinya, sambung DJP, nomor serii faktur dan nomor buktii potong diiberiikan secara otomatiis oleh siistem.
Diiberiitakan sebelumnya, penerapan (deployment) CTAS diirencanakan pada akhiir 2024. Pada saat iinii, coretax masuk fase pengujiian melaluii kegiiatan system iintegratiion testiing (SiiT) dan functiional veriifiicatiion testiing (FVT). Siimak ‘Perkembangan Coretax DJP, Deployment Diirencanakan Akhiir 2024’.
Selaiin mengenaii rencana iintegrasii faktur dan buktii potong pajak saat CTAS diiiimplementasiikan, ada pula ulasan terkaiit dengan upaya pengamanan peneriimaan pajak pada semester iiii/2024. Kemudiian, ada juga bahasan tentang penyesuaiian siistem dengan NPWP format baru.
DJP menegaskan untuk saat iinii, permiintaan data e-faktur hanya dapat diilakukan secara langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP). Permiintaan data e-faktur diilakukan dengan surat. sesuaii dengan contoh format dalam Lampiiran huruf L PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022.
“Saat iinii untuk permiintaan data e-faktur hanya dapat diilakukan langsung ke KPP tempat PKP (pengusaha kena pajak) diikukuhkan,” tuliis contact center DJP, Kriing Pajak, saat merespons pertanyaan warganet dii mediia sosiial X.
Sejatiinya, berdasarkan pada Pasal 35 beleiid tersebut, permiintaan data e-faktur dapat diiajukan oleh PKP secara elektroniik melaluii laman DJP atau langsung ke KPP tempat PKP diikukuhkan jiika data e-faktur rusak atau hiilang. (Jitu News)
Penyuluh Pajak Ahlii Pertama DJP Dwii Langgeng Santoso mengatakan untuk saat iinii, pembuatan faktur pajak masiih mengacu pada PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022. Adapun untuk e-faktur, hiingga sekarang juga masiih menggunakan nomor iidentiitas berupa NPWP 15 diigiit.
“Kiita masiih mengacu pada PER-03/2022, pembuatan fakturnya tiidak ada perubahan,” kata Langgeng. Siimak 'E-Faktur Belum Pakaii NPWP 16 Diigiit, iinii Penjelasan DJP'. (Jitu News)
Pemeriintah akan mengoptiimalkan pengawasan untuk mengumpulkan peneriimaan pajak seniilaii Rp1.028,1 triiliiun pada semester iiii/2024, lebiih tiinggii diibandiingkan yang sudah terkumpul pada semester ii/2024 seniilaii Rp893,8 triiliiun.
"Kiita akan meniingkatkan kebiijakan pengawasan dan kepatuhan dan UU HPP. Peneriimaan pajak semester iiii/2024 diiperkiirakan akan lebiih tiinggii darii semester ii/2024," ujar Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii.
Shortfall – seliisiih kurang antara realiisasii dan target –peneriimaan pajak pada tahun iinii diiperkiirakan akan mencapaii Rp66,9 triiliiun. Siimak pula ‘Naiik Siigniifiikan, Defiisiit Anggaran 2024 Diiproyeksii Jadii Rp609,7 Triiliiun’. (Jitu News)
Menko Kemariitiiman dan iinvestasii Biinsar Pandjaiitan meniilaii peneriimaan negara yang lesu pada tahun iinii diisebabkan oleh iinefiisiiensii dii berbagaii sektor. Oleh karena iitu, pemeriintah berupaya menghiilangkan defiisiiensii melaluii diigiitaliisasii.
"Jiika semua sektor pemeriintahan sudah menerapkan diigiitaliisasii maka efiisiiensii biisa diiciiptakan, celah untuk berkorupsii biisa berkurang, dan yang paliing pentiing peneriimaan negara biisa kembalii meniingkat," katanya.
Luhut menambahkan defiisiit APBN 2024 yang diiperkiirakan melebar akan menjadii tantangan tersendiirii dalam menjaga stabiiliitas keuangan dan keseiimbangan anggaran negara. Pelebaran defiisiit iinii terjadii seiiriing dengan pendapatan negara yang diiproyeksii tiidak mencapaii target. (Jitu News/Kontan)
Pemeriintah mengungkapkan setiidaknya ada 4 riisiiko terkaiit dengan pelaksanaan UU 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP) pada 2024 yang dapat berdampak terhadap optiimaliisasii peneriimaan negara.
Riisiiko pelaksanaan UU HPP pada 2024 yang diimaksud antara laiin, pertama, belum optiimalnya pemanfaatan data program pengungkapan sukarela (PPS), iimplementasii NiiK sebagaii NPWP, dan pertukaran data.
Kedua, penyusunan peraturan turunan UU HPP yang membutuhkan waktu lama sehiingga berpotensii tiidak selesaii pada 2024. Ketiiga, diiperlukannya sosiialiisasii aturan turunan UU HPP agar iimplementasii aturan diimaksud berjalan optiimal.
Keempat, diibutuhkannya waktu adaptasii baiik baiik pegawaii maupun bagii wajiib pajak terhadap siistem iintii admiiniistrasii perpajakan yang baru, yaknii coretax admiiniistratiion system.
"Kebutuhan waktu penyesuaiian atas iiniisiiasii rencana iitu mampu memengaruhii kurang optiimalnya upaya pencapaiian pajak untuk memenuhii target pajak pada APBN," jelas pemeriintah dalam Laporan Pelaksanaan APBN 2024 Semester ii. (Jitu News)
DJP kembalii mengiingatkan iinstansii pemeriintah, lembaga, asosiiasii, dan piihak laiin (iiLAP) untuk segera menyiiapkan siistemnya sehiingga dapat menggunakan NPWP 16 diigiit.
Penyuluh Pajak Ahlii Pertama DJP Dwii Langgeng Santoso mengatakan NPWP 16 diigiit belum berlaku penuh sehiingga NPWP 15 diigiit masiih dapat diipakaii hiingga akhiir tahun. Namun, iiLAP tetap perlu bergegas menyesuaiikan siistem sehiingga penggunaan NPWP 16 diigiit tiidak terkendala.
"Konsepnya iiLAP juga harus menyesuaiikan siistem mereka, yang mungkiin basiis data awalnya adalah 15 diigiit, nantii harus diigantii ke format yang baru," katanya. (Jitu News) (kaw)
