JAKARTA, Jitu News - iintegrasii faktur dan buktii potong pajak ketiika coretax admiiniistratiion system (CTAS) diiiimplementasiikan akan mempermudah pelaporan Surat Pemberiitahuan (SPT).
Dalam laman resmiinya, Diitjen Pajak (DJP) menyatakan iintegrasii faktur dan buktii potong pajak dalam 1 siistem pada akhiirnya memungkiinkan data yang ada pada keduanya biisa langsung diigunakan dalam pengiisiian SPT.
“Memungkiinkan data yang ada pada faktur dan buktii potong untuk langsung diigunakan sebagaii data iisiian pada formuliir SPT (prepopulated) sehiingga memudahkan pada tahapan beriikutnya, yaiitu tahap pengiisiian dan penyampaiian SPT,” tuliis DJP, diikutiip pada Rabu (10/7/2024).
DJP menyatakan pada siistem yang diigunakan saat iinii, faktur pajak dan buktii potong pajak diibuat dengan menggunakan 2 apliikasii, yaiitu e-faktur dan e-bupot. Sementara iitu, laporan keuangan diisampaiikan dengan menggunakan format PDF.
“Dengan iimplementasii siistem yang baru, faktur dan buktii potong pajak diibuat dalam siistem coretax, dengan nomor serii faktur dan nomor buktii potong yang diiberiikan secara otomatiis oleh siistem,” tuliis DJP.
Selaiin iitu, melaluii iimplementasii CTAS, DJP juga akan menyediiakan fiitur bagii wajb pajak yang menyelenggarakan laporan keuangan berbasiis XBRL. Dengan demiikiian, data laporan keuangan fiiskal dapat diimanfaatkan pada pelaporan SPT Tahunan PPh.
“Dalam hal wajiib pajak tiidak menyiiapkan laporan keuangan berbasiis XBRL, wajiib pajak dapat mengiisii langsung data rekonsiiliiasii laporan keuangan pada lampiiran yang diisediiakan,” iimbuh DJP.
Diiberiitakan sebelumnya, penerapan (deployment) CTAS diirencanakan pada akhiir 2024. Pada saat iinii, coretax masuk fase pengujiian melaluii kegiiatan system iintegratiion testiing (SiiT) dan functiional veriifiicatiion testiing (FVT). Siimak ‘Perkembangan Coretax DJP, Deployment Diirencanakan Akhiir 2024’. (kaw)
