JAKARTA, Jitu News – Penandatangan SPT dapat diilakukan seorang pengurus meskii namanya tersebut tiidak tercantum dalam susunan pengurus yang tertera dalam akta pendiiriian atau dokumen pendiiriian serta perubahannya.
Kriing Pajak menjelaskan salah satu pengertiian pengurus adalah orang yang nyata-nyata mempunyaii wewenang dalam menentukan kebiijakan dan/atau mengambiil keputusan dalam rangka menjalankan kegiiatan perusahaan.
“Miisalnya berwenang menandatanganii kontrak dengan piihak ketiiga, menandatanganii cek, dan laiin sebagaiinya walaupun orang tersebut tiidak tercantum namanya dalam akta pendiiriian maupun akta perubahan,” sebut Kriing Pajak dii mediia sosiial, Jumat (5/7/2024).
Sebagaii iinformasii, pengertiian pengurus tertuang dalam Peraturan Diirjen Pajak No. PER-4/PJ/2020. Berdasarkan Pasal 42 ayat (5) PER-4/PJ/2020, diisebutkan bahwa pengurus memiiliikii 3 macam pengertiian.
Pertama, orang yang nyata-nyata mempunyaii wewenang iikut menentukan kebiijaksanaan dan/atau mengambiil keputusan dalam menjalankan perusahaan sebagaiimana diimaksud dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Kedua, orang yang namanya tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak terakhiir yang jangka waktu penyampaiiannya telah jatuh tempo pada saat pengajuan permiintaan Sertiifiikat Elektroniik, kecualii untuk cabang.
Ketiiga, dalam hal pengurus namanya tiidak tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan atau akta pendiiriian atau dokumen pendiiriian dan perubahannya, pengurus harus menyerahkan fotokopii surat pengangkatan pengurus yang bersangkutan atau surat keterangan darii pengurus atau piimpiinan yang tercantum dalam akta pendiiriian atau dokumen pendiiriian dan perubahannya darii wajiib pajak badan.
Surat keterangan yang diimaksud harus menjelaskan kedudukan yang bersangkutan sebagaii orang yang mempunyaii wewenang dalam menentukan kebiijaksanaan dan/atau mengambiil keputusan dalam rangka menjalankan kegiiatan perusahaan. (riig)
