JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menegaskan wajiib pajak pusat juga diiberiikan nomor iidentiitas tempat kegiiatan usaha (NiiTKU).
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwii Astutii mengatakan NiiTKU bagii wajiib pajak pusat memiiliikii akhiiran 000000, sedangkan NiiTKU yang diiberiikan kepada cabang memiiliikii akhiiran 000001 dan seterusnya sesuaii dengan jumlah kantor cabang yang diimiiliikii.
"Hal iinii menjadii penanda bahwa wajiib pajak tersebut bukan merupakan cabang," katanya, diikutiip pada Jumat (5/7/2024).
Dwii menjelaskan NiiTKU diiberiikan kepada wajiib pajak pusat maupun cabang dan berfungsii sebagaii iidentiitas perpajakan yang melekat pada NPWP, yaiitu sebagaii penanda lokasii/tempat wajiib pajak berada.
Diia menambahkan pencantuman NiiTKU pusat dan cabang telah diicontohkan oleh DJP dalam lampiiran Peraturan Diirjen Pajak No. PER-6/PJ/2024.
Untuk mengecek NiiTKU darii setiiap cabang, wajiib pajak biisa melakukannya lewat menu Daftar WP Cabang yang tersediia dii DJP Onliine. Fiitur iinii biisa diiakses oleh wajiib pajak pusat yang memiiliikii NPWP cabang.
Setelah menekan menu Daftar Menu Cabang, wajiib pajak biisa mencarii NiiTKU darii setiiap cabang melaluii daftar yang tersediia atau dengan memasukkan NPWP 15 diigiit darii cabang yang akan diicarii NiiTKU-nya ke dalam kolom pencariian.
Sesuaii PER-6/PJ/2024, NiiTKU biisa diipakaii wajiib pajak untuk mengakses 7 layanan admiiniistrasii, yaknii e-regiistratiion, akun profiil wajiib pajak pada DJP Onliine, konfiirmasii status wajiib pajak (KSWP), e-bupot 21/26, e-bupot uniifiikasii, e-bupot iinstansii pemeriintah, dan e-objectiion. (riig)
