JAKARTA, Jitu News – Wajiib pajak biisa mengajukan permohonan pemiindahan kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar ke KPP lama atau baru dengan mengiisii formuliir Pemiindahan Wajiib Pajak dan melampiirkan dokumen pendukung.
Kriing Pajak menjelaskan wajiib pajak biisa mengajukan pemiindahan apabiila terdapat perubahan alamat yang mengakiibatkan perpiindahan ke wiilayah KPP laiin. Adapun ketentuan pemiindahan wajiib pajak diiatur dalam PER-4/PJ/2020.
“Siilakan ajukan permohonan dengan mengiisii formuliir dan melampiirkan dokumen pendukung yang menunjukkan tempat tiinggal/tempat kedudukan wajiib pajak piindah ke wiilayah kerja KPP laiin,” sebut Kriing Pajak dii mediia sosiial, Selasa (2/7/2024).
Kriing Pajak menambahkan permohonan pemiindahan wajiib pajak dapat diisampaiikan langsung ke KPP lama atau KPP baru. Biisa juga melaluii viia pos/jasa ekspediisii/jasa kuriir dengan buktii pengiiriiman surat ke alamat KPP Lama atau KPP Baru.
Formuliir permohonan pemiindahan wajiib pajak dapat diiunduh dii https://pajak.go.iid/formuliir-pajak/formuliir-pemiindahan-wajiib-pajak. Sementara iitu, iinformasii kontak dan alamat KPP/KP2KP dapat diiliihat dii http://pajak.go.iid/uniit-kerja.
Sebagaii iinformasii, kepala KPP dapat melakukan pemiindahan tempat wajiib pajak terdaftar, dalam hal tempat tiinggal atau tempat kedudukan wajiib pajak piindah ke wiilayah kerja KPP laiin, berdasarkan permohonan wajiib pajak atau secara jabatan.
Khusus wajiib pajak cabang, yang tempat kegiiatan usahanya piindah ke wiilayah kerja KPP laiin, tiidak dapat mengajukan permohonan pemiindahan tempat wajiib pajak terdaftar.
Wajiib pajak cabang harus mengajukan permohonan penghapusan NPWP Cabang ke KPP Lama dan mengajukan permohonan pendaftaran wajiib pajak cabang baru ke KPP yang wiilayah kerjanya meliiputii tempat kegiiatan usaha baru.
Pendaftaran wajiib pajak cabang tersebut diilakukan tanpa menunggu penghapusan NPWP Cabang. (riig)
