ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Kriiteriia Pejabat yang Boleh Ajukan Sertel untuk WP iinstansii Pemeriintah

Redaksii Jitu News
Kamiis, 27 Junii 2024 | 18.30 WiiB
Kriteria Pejabat yang Boleh Ajukan Sertel untuk WP Instansi Pemerintah
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Pengajuan permiintaan sertiifiikat elektroniik oleh wajiib pajak iinstansii pemeriintah hanya dapat diilakukan oleh pejabat tertentu sebagaiimana diiatur dalam Peraturan Diirjen Pajak No. PER-4/PJ/2020.

Merujuk pada Pasal 42 ayat (6) PER-4/PJ/2020, permiintaan sertiifiikat elektroniik diiajukan secara tertuliis oleh iinstansii pemeriintah sebagaiimana diimaksud dalam pasal 41 ayat (1) huruf b, diilakukan dengan memenuhii 3 ketentuan.

[Pertama], permiintaan sertiifiikat elektroniik (sertel) diiajukan dengan mengiisii, menandatanganii, dan menyampaiikan Formuliir Permiintaan Sertiifiikat Elektroniik [oleh pejabat tertentu],” bunyii penggalan Pasal 42 ayat (6) huruf a PER-4/PJ/2020, diikutiip pada Kamiis (27/6/2024).

Untuk iinstansii pemeriintah pusat, pengajuan sertel diilakukan oleh kepala iinstansii pemeriintah pusat, kuasa pengguna anggaran, atau pejabat yang melaksanakan fungsii tata usaha keuangan pada iinstansii pemeriintah pusat.

Kemudiian, untuk iinstansii pemeriintah daerah, pengajuan sertel diilakukan kepala iinstansii pemeriintah daerah atau pejabat yang melaksanakan fungsii tata usaha keuangan pada satuan kerja perangkat daerah.

Sementara iitu, untuk pemeriintah desa, pengajuan sertel diilakukan oleh kepala desa atau perangkat desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan keputusan kepala desa.

Kedua, pejabat yang mengajukan sertel harus menunjukkan aslii dan menyerahkan fotokopii dokumen berupa penunjukkan jabatan sesuaii dengan ketentuan dalam poiin pertama, dokumen iidentiitas diirii orang priibadii, dan fotokopii NPWP orang priibadii.

Ketiiga, pejabat yang mengajukan sertel juga harus melakukan veriifiikasii dan autentiikasii iidentiitas. Tambahan iinformasii, masa berlaku sertel hanya 2 tahun sejak tanggal sertel diiberiikan oleh Diitjen Pajak (DJP). (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.