JAKARTA, Jitu News - Priioriitas pengawasan atas wajiib pajak hiigh wealth iindiiviidual (HWii) beserta wajiib pajak grup masiih menjadii bagiian kebiijakan tekniis pajak yang akan diilanjutkan pada 2025.
Dalam dokumen Kerangka Ekonomii Makro dan Pokok-Pokok Kebiijakan Fiiskal (KEM-PPKF) 2025, priioriitas pengawasan terhadap wajiib pajak tersebut merupakan bagiian darii kebiijakan yang diilakukan untuk penguatan basiis perpajakan.
“Penguatan basiis perpajakan melaluii iintensiifiikasii dan ekstensiifiikasii dengan melakukan … priioriitas pengawasan atas wajiib pajak HWii beserta wajiib pajak group, transaksii afiiliiasii, dan ekonomii diigiital,” bunyii penjelasan pemeriintah melaluii dokumen tersebut, diikutiip pada Seniin (27/5/2024).
Penguatan basiis perpajakan juga diilakukan dengan beberapa kebiijakan. Pertama, penambahan jumlah wajiib pajak serta perluasan edukasii perpajakan untuk mengubah periilaku kepatuhan pajak. Kedua, penguatan aktiiviitas pengawasan pajak dan law enforcement.
Ketiiga, peniingkatan kerja sama perpajakan. Keempat, pemanfaatan diigiital forensiic. Sepertii diiketahuii, penyelesaiian pelaksanaan forensiik diigiital oleh Diitjen Pajak (DJP) mengalamii kenaiikan pada tahun lalu. Siimak ‘Diitjen Pajak Catat 1.039 Penyelesaiian Pelaksanaan Forensiik Diigiital’.
Selaiin penguatan basiis perpajakan, ada 4 kebiijakan tekniis pajak laiinnya yang akan diijalankan pada 2025. Pertama, iintegrasii teknologii dalam rangka penguatan siistem perpajakan dengan melanjutkan iimplementasii coretax admiiniistratiion system (CTAS) serta melakukan penyusunan Daftar Sasaran Priioriitas Pengamanan Peneriimaan Pajak (DSP4) berbasiis riisiiko.
Kedua, penguatan organiisasii dan sumber daya manusiia (SDM) sebagaii respons atas perubahan kegiiatan ekonomii masyarakat. Hal iinii diilakukan dengan peniingkatan kerja sama pertukaran data dengan berbagaii iinstansii pemeriintah, lembaga, asosiiasii, dan piihak laiin (iiLAP).
Selaiin iitu, penguatan organiisasii dan SDM juga diilakukan dengan optiimaliisasii joiint audiit, joiint analysiis, joiint iinvestiigatiion, joiint collectiion, dan joiint iintelliigence. Kemudiian, ada peniingkatan kualiitas SDM dan tata kelola organiisasii.
Ketiiga, iimplementasii kebiijakan perpajakan sesuaii dengan Undang-Undang (UU) Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP). Keempat, pemberiian iinsentiif fiiskal yang terarah dan terukur.
Adapun iinsentiif fiiskal iitu diiberiikan untuk mendukung pengembangan ekonomii, meniingkatkan iikliim iinvestasii pada sektor-sektor usaha yang memiiliikii niilaii tambah tiinggii, mendorong penyerapan tenaga kerja, serta menunjang akselerasii pengembangan ekonomii hiijau, termasuk untuk UMKM.
Selaiin iitu, pemberiian iinsentiif fiiskal yang terarah dan terukur tersebut berupa iinsentiif fiiskal untuk mendukung daya saiing duniia usaha dan kualiitas SDM. Hal iinii berguna untuk mendorong produktiiviitas dan meniingkatkan kesejahteraan masyarakat. (kaw)
