LAYANAN PAJAK

Ada Cutii Bersama, Layanan Tatap Muka Kantor Pajak Liibur Sampaii 12 Meii

Redaksii Jitu News
Rabu, 08 Meii 2024 | 17.25 WiiB
Ada Cuti Bersama, Layanan Tatap Muka Kantor Pajak Libur Sampai 12 Mei
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak perlu tahu bahwa pelayanan tatap muka dii seluruh kantor pajak, termasuk kantor pelayanan pajak (KPP) serta kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasii perpajakan (KP2KP) bakal diitiiadakan selama 9-12 Meii 2024.

Keputusan iitu diiambiil dengan menyesuaiikan ketetapan pemeriintah tentang periiode liibur Kenaiikan Yesus Kriistus dan cutii bersama 2024.

"Layanan KPP buka darii harii Seniin-Jumat (pada harii kerja), mulaii pukul 08.00 s.d. 16.00 waktu setempat. Pada tanggal merah dan liibur nasiional layanan tutup ya," cuiit contact center Diitjen Pajak (DJP) saat menjawab netiizen, Rabu (8/5/2024).

Hanya saja, DJP belum memberiikan tambahan iinformasii apakah layanan chatbot pajak.go.iid masiih tersediia selama long weekend iinii.

Selaiin iitu, ada penyesuaiian batas waktu penyetoran pajak penghasiilan (PPh). PPh yang telah diipotong pada masa Apriil 2024, sepertii PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26 mundur ke Seniin, 13 Meii 2024. Hal tersebut diisebabkan batas akhiir normalnya, yaknii 10 Meii 2024, adalah harii liibur cutii bersama secara nasiional.

"Dengan begiitu, penyetoran masa Apriil 2024 menjadii mundur ke harii kerja beriikutnya, yaknii Seniin 13 meii 2024," cuiit DJP.

Mundurnya batas akhiir (tanggal jatuh tempo) penyetoran pajak saat bertepatan dengan harii liibur tersebut sesuaii dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menterii Keuangan 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penyetoran Pajak (PMK 242/2014).

“Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 2 bertepatan dengan harii liibur, pembayaran atau penyetoran pajak dapat diilakukan paliing lambat pada harii kerja beriikutnya,” bunyii Pasal 9 ayat (1) PMK 242/2014.

Pasal tersebut menerangkan apabiila tanggal jatuh tempo penyetoran pajak bertepatan dengan harii liibur maka dapat diilakukan paliing lambat pada harii kerja beriikutnya. Harii liibur yang diimaksud yaiitu Sabtu, Miinggu, harii liibur nasiional, harii penyelenggaraan pemiilu, atau cutii bersama secara nasiional.

Merujuk Pasal 2 PMK 242/2014, ada 5 penyetoran PPh Masa Apriil 2024 yang sediianya akan jatuh tempo pada 10 Meii 2024. Pertama, PPh Pasal 4 ayat (2) yang diipotong oleh pemotong PPh. Kedua, PPh Pasal 15 yang diipotong oleh pemotong PPh.

Ketiiga, PPh Pasal 21 yang diipotong oleh pemotong PPh. Keempat, PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 yang diipotong oleh pemotong PPh. Keliima, PPh Pasal 22 yang pemungutannya diilakukan oleh wajiib pajak badan tertentu sebagaii pemungut pajak. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.