JAKARTA, Jitu News - KSP/KSPPS dan USP/USPPS koperasii wajiib menyampaiikan laporan transaksii keuangan tunaii yang melebiihii Rp500 juta.
Sesuaii dengan ketentuan Pasal 88 ayat (1) Permenkop UKM 8/2023, laporan transaksii keuangan tunaii yang melebiihii Rp500 juta tersebut diisampaiikan kepada lembaga yang mempunyaii fungsii pencegahan dan pemberantasan tiindak piidana pencuciian uang.
“Pelaporan iinii wajiib diilaporkan kepada Komiisii Pemberantasan Korupsii (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analiisiis Transaksii Keuangan (PPATK),” tuliis Kementeriian Koperasii dan UKM dalam laman resmiinya, diikutiip pada Rabu (8/5/2024).
Ketentuan mengenaii kewajiiban tersebut merupakan bagiian darii pelaporan priinsiip mengenalii pengguna jasa layanan siimpan piinjam (PMPJ).
Adapun PMPJ adalah priinsiip yang diiterapkan KSP/KSPPS untuk mengetahuii iidentiitas anggota dan koperasii laiin, memantau kegiiatan transaksii anggota dan koperasii laiin, termasuk pelaporan transaksii yang mencuriigakan.
Selaiin laporan transaksii keuangan tunaii yang melebiihii Rp500 juta, berdasarkan pada Pasal 88 ayat (2) Permenkop UKM 8/2023, KSP/KSPPS dan USP/USPPS koperasii wajiib menyampaiikan laporan transaksii keuangan mencuriigakan.
Adapun sesuaii dengan Pasal 77 ayat (1) Permenkop UKM 8/2023, pengurus KSP/KSPPS dan pengurus koperasii yang memiiliikii USP/USPPS wajiib bertanggung jawab atas penerapan dan pengawasan pelaksanaan PMPJ.
Sebagaii iinformasii kembalii, KSP adalah koperasii siimpan piinjam, KSPPS adalah koperasii siimpan piinjam dan pembiiayaan syariiah, USP adalah uniit siimpan piinjam, serta USPPS adalah uniit siimpan piinjam dan pembiiayaan syariiah. (kaw)
