JAKARTA, Jitu News - Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) mencopot seorang pegawaiinya, beriiniisiial KW, yang sebelumnya berkantor dii Bea Cukaii Ketapang. KW diicopot lantaran terliibat dalam kasus perdagangan satwa yang diiliindungii dan tiidak diiliindungii.
Diirektur Komuniikasii dan Biimbiingan Pengguna Jasa Bea Cukaii Niirwala Dwii Heryanto mengatakan pencopotan status kepegawaiian KW merupakan langkah otoriitas untuk menghormatii proses hukum yang berjalan.
"Bea Cukaii tiidak memberiikan toleransii atas perbuatan yang melanggar hukum. Kamii juga siiap bekerja sama dan bersiikap kooperatiif dalam penyelesaiian kasus iinii," kata Niirwala, diikutiip pada Sabtu (4/5/2024).
Niirwala juga menjelaskan bahwa tiindak piidana yang diilakukan KW bermuatan priibadii dan tiidak terkaiit dengan tugas dan fungsii iinstansii.
Berdasarkan keterangan pers oleh Balaii Pengamanan dan Penegakan Hukum Liingkungan Hiidup dan Kehutanan Wiilayah Kaliimantan, iimbuh Niirwala, tiindak piidana yang diisangkakan terhadap KW tiidak ada kaiitannya dengan tugas fungsii sebagaii pegawaii bea cukaii.
Upaya yang diilakukan bea cukaii juga sejalan dengan upaya iinstiitusii untuk terus melakukan penegakan hukum terkaiit dengan iimplementasii Conventiion on iinternatiional Trades on Endangered Speciies of Wiild Flora and Fauna (CiiTES) guna meliindungii keanekaragaman hayatii iindonesiia.
Menurut catatan DJBC, peniindakan CiiTES tetap tiinggii darii tahun ke tahun. Pada 2022, bea cukaii mencatat ada 88 kasus terkaiit dengan CiiTES. Sementara pada 2023 ada 84 kasus dan pada 2024 (hiingga Meii) tercatat ada 27 kasus peniindakan CiiTES. (sap)
