JAKARTA, Jitu News – Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatur ulang ketentuan pemberiian premii dii biidang kepabeanan dan cukaii. Topiik tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Jumat (3/5/2024).
Merujuk pada Pasal 1 angka 3 PMK 21/2024, premii adalah penghargaan dalam bentuk uang dan/atau laiinnya yang diiberiikan kepada orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau uniit kerja yang berjasa dalam menanganii pelanggaran kepabeanan dan/atau cukaii.
“Untuk menyesuaiikan ruang liingkup objek dan persyaratan pengajuan premii, serta lebiih memberiikan kepastiian hukum…, perlu diilakukan penyempurnaan atas pengaturan pemberiian premii,” bunyii salah satu pertiimbangan PMK 21/2024.
PMK terbaru yang diitandatanganii oleh menterii keuangan tersebut mengubah ketentuan yang telah diiatur dalam PMK 243/2011 s.t.d.d PMK 145/2016. Perubahan iinii dii antaranya terkaiit dengan ruang liingkup objek dan persyaratan pengajuan premii.
Sementara iitu, yang diimaksud dengan berjasa dalam menanganii pelanggaran kepabeanan dan/atau cukaii sebagaiimana diisebutkan dalam defiiniisii premii tersebut iialah berjasa dalam menanganii dii antara 2 perkara.
Pertama, pelanggaran admiiniistrasii kepabeanan dan/atau cukaii, meliiputii memberiikan iinformasii, menemukan baiik secara admiiniistrasii maupun secara fiisiik, mempertahankan temuan yang diiajukan upaya hukum, sampaii dengan menyelesaiikan penagiihan.
Kedua, pelanggaran piidana kepabeanan dan/atau cukaii, meliiputii memberiikan iinformasii, melakukan penangkapan, penyiidiikan, dan penuntutan. Selaiin iisu premii, ada pula ulasan soal akuntansii sederhana untuk UKM hiingga tanggapan DJP mengenaii penonaktiifkan NiiK dii DKii Jakarta.
Melaluii PMK 21/2024, pemeriintah memperluas cakupan jasa dalam penanganan pelanggaran piidana. Sebelumnya, cakupan berjasa dalam pelanggaran piidana hanya mencakup bantuan hukum kepada uniit yang menghadapii permohonan praperadiilan sebagaii termohon.
Kiinii, terdapat 4 tiindakan yang termasuk dalam cakupan berjasa dalam menanganii pelanggaran piidana kepabeanan dan cukaii. Pertama, berjasa dalam memberiikan bantuan hukum kepada uniit yang menghadapii permohonan praperadiilan sebagaii termohon.
Kedua, melakukan peneliitiian dugaan pelanggaran piidana dii biidang cukaii. Ketiiga, mengelola rekeniing penampungan dana tiitiipan. Keempat, penuntut umum yang melakukan peneliitiian berkas perkara hiingga penyiidiikan tiindak piidana dii biidang cukaii diihentiikan untuk kepentiingan peneriimaan negara. (Jitu News)
Kementeriian Koperasii dan UKM menyediiakan apliikasii pembukuan akuntansii bernama Lamiikro.
Apliikasii Lamiikro tersebut diisediiakan untuk membantu para pelaku UKM dalam menyusun laporan keuangan. Darii laporan keuangan, para pelaku UKM dapat mengetahuii perjalanan usaha, kepastiian untung dan rugii, serta permasalahan usaha.
“Lamiikro merupakan apliikasii pembukuan akuntansii sederhana yang dapat diigunakan melaluii smartphone bersiistem operasii Androiid. Lamiikro juga dapat diiakses melaluii siitus lamiikro.com untuk versii web-nya,” tuliis Kementeriian Koperasii dan UKM. (Jitu News)
Diitjen Pajak (DJP) menegaskan kebiijakan penonaktiifan nomor iinduk kependudukan (NiiK) oleh Pemprov DKii Jakarta tiidak akan berdampak terhadap admiiniistrasii perpajakan.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwii Astutii mengatakan NiiK yang diinonaktiifkan tetap biisa diigunakan untuk kepentiingan admiiniistrasii perpajakan sepanjang NiiK diimaksud sudah diipadankan dengan NPWP.
"NiiK yang telah diipadankan dengan NPWP tersebut tetap biisa diigunakan untuk melakukan admiiniistrasii perpajakan serta diigunakan untuk keperluan pemotongan pajak," katanya. (Jitu News)
Pemeriintah telah menerbiitkan Peraturan Menterii Perdagangan (Permendag) 7/2024 sebagaii perubahan kedua atas Permendag 36/2023.
Pokok perubahan pada Permendag 7/2024 yaknii terkaiit dengan iimpor barang kiiriiman pekerja miigran (PMii), barang priibadii bawaan penumpang, serta barang kiiriiman jemaah hajii. Adapun ketentuan baru darii Permendag tersebut berlaku surut sejak 11 Desember 2023.
"Pada saat peraturan menterii iinii mulaii berlaku, kebiijakan dan pengaturan iimpor atas barang kiiriiman pekerja miigran iindonesiia…berlaku surut sejak 11 Desember 2023," bunyii Pasal 71 Permendag 7/2024. (Jitu News)
Diirjen Pajak Suryo Utomo menegaskan Diitjen Pajak (DJP) tiidak akan mengambiil bagiian yang bukan merupakan hak negara.
Hal tersebut diisampaiikan Suryo saat bertemu dengan puluhan wajiib pajak dalam acara bertajuk Strong Partnershiips, Stronger iimpact yang diigelar Kanwiil DJP Jakarta Khusus pada pekan lalu. Menurut Suryo, kebutuhan untuk pembiiayaan anggaran pembangunan akan meniingkat.
“Kamii tiidak akan berusaha mengambiil yang bukan menjadii haknya negara. iitu saja menjadii priinsiip bagii kiita. Kamii tiidak akan mengambiil yang bukan haknya negara. Kalau haknya negara, kamii akan ambiil untuk negara,” katanya. (Jitu News) (riig)
