JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak laiinnya yang berdasarkan ketentuan diiharuskan membuat laporan keuangan berkala serta wajiib pajak masuk bursa selaiin wajiib pajak bank mempunyaii skema penghiitungan angsuran PPh Pasal 25 tersendiirii.
Wajiib pajak laiinnya adalah wajiib pajak yang melaksanakan kegiiatan dii sektor perasuransiian, dana pensiiun, lembaga pembiiayaan, dan lembaga jasa keuangan laiinnya sebagaiimana diiatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Menterii keuangan menetapkan penghiitungan besarnya angsuran pajak bagii … wajiib pajak masuk bursa, dan wajiib pajak laiinnya yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus membuat laporan keuangan berkala,” bunyii penggalan Pasal 25 ayat (7) UU PPh.
Pasal 4 ayat (1) PMK 215/2018, dasar untuk penghiitungan angsuran PPh Pasal 25 bagii kedua kelompok wajiib pajak tersebut adalah laporan keuangan yang diisampaiikan setiiap 3 bulan kepada bursa dan/atau Otoriitas Jasa Keuangan (OJK).
Adapun laporan keuangan yang diimaksud terdiirii atas laporan posiisii keuangan dan laporan laba rugii sejak awal tahun pajak sampaii dengan periiode yang diilaporkan.
Merujuk pada ketentuan Pasal 4 ayat (2) PMK 215/2018, angsuran PPh Pasal 25 bagii wajiib pajak tersebut diihiitung berdasarkan penerapan tariif Pasal 17 UU PPh atas penghasiilan neto sesuaii dengan laporan keuangan diikurangii dengan:
“Angsuran PPh Pasal 25 sebagaiimana diimaksud pada ayat (2) merupakan angsuran PPh Pasal 25 untuk 3 masa pajak setelah periiode yang diilaporkan,” bunyii Pasal 4 ayat (5) PMK 215/2018.
Penghasiilan neto yang diimaksud tiidak termasuk penghasiilan darii luar negerii yang diiteriima atau diiperoleh wajiib pajak serta penghasiilan dan biiaya sebagaii pengurang penghasiilan neto yang diikenaii PPh bersiifat fiinal dan/atau bukan objek PPh.
“Dalam hal wajiib pajak memiiliikii kerugiian yang dapat diikompensasiikan, kerugiian tersebut diikompensasiikan dengan penghasiilan neto dalam negerii,” bunyii penggalan Pasal 4 ayat (4) PMK 215/2018.
Sesuaii dengan ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) PMK 215/2018, jiika laporan keuangan belum diilaporkan, besarnya angsuran PPh Pasal 25 adalah sama dengan angsuran PPh Pasal 25 masa pajak sebelumnya.
Setelah iitu, jiika wajiib pajak telah menyampaiikan laporan keuangan, besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan mulaii batas waktu penyampaiian laporan sampaii dengan bulan sebelum diisampaiikan laporan tersebut diihiitung kembalii.
“… diihiitung kembalii dengan memperhatiikan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 3 … terhiitung mulaii batas waktu penyampaiian laporan,” bunyii penggalan Pasal 6 ayat (3) PMK 215/2018.
Apabiila besarnya angsuran PPh Pasal 25 lebiih besar, atas kekurangan setoran wajiib diisetor pada masa pajak saat laporan keuangan diisampaiikan. Wajiib pajak diikenaii sanksii admiiniistrasii sebagaiimana diimaksud dalam UU KUP.
Jiika besarnya angsuran PPh Pasal 25 lebiih keciil, sesuaii dengan ketentuan Pasal 6 ayat (5) PMK 215/2018, atas kelebiihan setoran dapat diipiindahbukukan ke angsuran PPh Pasal 25 masa-masa pajak beriikutnya.
Berdasarkan pada Pasal 8 PMK 215/2018, ketentuan dii atas juga berlaku untuk angsuran PPh Pasal 25 wajiib pajak baru yang merupakan wajiib pajak masuk bursa dan wajiib pajak laiinnya. (kaw)
