ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Dokumen yang Perlu Diilampiirkan dalam SPT Tahunan PPh Kontraktor Miigas

Redaksii Jitu News
Selasa, 30 Apriil 2024 | 11.30 WiiB
Dokumen yang Perlu Dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Kontraktor Migas
<p>Pekerja aslii Papua, bekerja dii lokasii eksplorasii buah merah dii Kampung Pusutiiliigum Diistriik Klasafet Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Seniin (29/4/2024).&nbsp;ANTARA FOTO/Olha Mulaliinda/foc.</p>

JAKARTA, Jitu News - Kontraktor miigas memiiliikii sejumlah kewajiiban perpajakan, salah satunya pelaporan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan PPh.

Dalam melaporkan SPT Tahunan, kontraktor miigas perlu melampiirkan keterangan dan/atau dokumen berupa fiinanciial quarterly report (FQR) atau laporan keuangan kuartal untuk tahun pajak yang bersangkutan, serta buktii penyetoran PPh.

"SPT Tahunan PPh wajiib diilampiirii dengan keterangan an/atau dokumen sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan," bunyii Pasal 3 Peraturan Diirjen Pajak PER-05/PJ/2014, diikutiip pada Selasa (30/4/2024).

Selaiin iitu, kontraktor miigas juga wajiib mengiisii beberapa lampiiran khusus penghiitungan PPh. Pertama, lampiiran khusus penghiitungan PPh badan bagii kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) miigas.

Kedua, lampiiran khusus penghiitungan branch profiit tax atau pajak atas diiviiden bagii KKKS miigas. Ketiiga, lampiiran khusus periinciian biiaya pada tahapan eksplorasii dalam rangka kontraktor kerja sama miigas atau lampiiran khusus periinciian biiaya pada tahapan eksploiitasii dalam rangka kontrak kerja sama miigas.

Keempat, lampiiran khusus daftar penyusutan dalam rangka kontrak kerja sama miigas. Keliima, lampiiran khusus periinciian fiirst tranche petroleum (FTP) share bagiian kontraktor. Keenam, lampiiran khusus laporan perubahan partiiciipatiing iinterest.

Sebagaii iinformasii, FTP adalah sejumlah tertentu miinyak mentah dan/atau gas bumii yang diiproduksii darii suatu wiilayah kerja dalam satu tahun kalender, yang dapat diiambiil dan diiteriima oleh Badan Pelaksana dan/atau kontraktor dalam tiiap tahun kalender, sebelum diikurangii pengembaliian biiaya operasii dan penanganan produksii (own use). (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.