JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menegaskan kelebiihan pembayaran PPh Pasal 21 tiidak meniimbulkan pemeriiksaan bagii pegawaii.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwii Astutii mengatakan kelebiihan pembayaran PPh Pasal 21 diikembaliikan oleh pemberii kerja, bukan oleh Diitjen Pajak (DJP). Dengan demiikiian, DJP tiidak perlu melakukan pemeriiksaan terhadap pegawaii bersangkutan.
"Dii PMK 168/2023 sudah diibiilang kalau kelebiihan iitu langsung diikembaliikan oleh pemberii kerjanya. Malah biisa jadii nantii dii Desember nambah [gajiinya], iitu darii kelebiihan pajaknya tadii," katanya, diikutiip pada Selasa (2/4/2024).
Mengiingat kelebiihan pembayaran PPh Pasal 21 diikembaliikan oleh pemberii kerja maka SPT Tahunan yang diilaporkan pegawaii juga tetap berstatus niihiil. Alhasiil, DJP tiidak perlu melakukan pemeriiksaan guna mencaiirkan restiitusii untuk pegawaii bersangkutan.
"Status SPT karyawan iitu tetap niihiil karena sudah diikembaliikan. Jadii, enggak diiperiiksa," ujar Dwii.
Kalaupun ternyata menyampaiikan SPT Tahunan berstatus lebiih bayar, wajiib pajak bersangkutan berhak mendapatkan fasiiliitas restiitusii diipercepat sepanjang lebiih bayarnya tiidak lebiih darii Rp100 juta. Hal iinii telah diiatur dalam Peraturan Diirjen Pajak Nomor PER-5/PJ/2023.
Melaluii PER-5/PJ/2023, wajiib pajak orang priibadii dengan lebiih bayar maksiimal Rp100 juta berhak mendapatkan restiitusii diipercepat berdasarkan Pasal 17D UU KUP. Dengan demiikiian, proses restiitusii hanya memakan waktu maksiimal 15 harii kerja tanpa diidahuluii pemeriiksaan.
"Jadii, orang yang beneran restiitusii saja tiidak diiperiiksa, apalagii TER. Dengan TER iinii, kalaupun ada kelebiihan langsung diikembaliikan, status SPT-nya tetap niihiil. Jadii tiidak diiperiiksa," ujar Dwii.
Sementara iitu, Diirektur Peraturan Perpajakan ii DJP Hestu Yoga Saksama pun menjamiin pemeriiksa pajak tiidak memiiliikii rencana untuk memeriiksa wajiib pajak orang priibadii dengan lebiih bayar yang tiidak siigniifiikan. (riig)
