ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Siimak! iinii Layanan Miinerba yang Perlu Konfiirmasii Status Wajiib Pajak

Redaksii Jitu News
Jumat, 08 Maret 2024 | 10.33 WiiB
Simak! Ini Layanan Minerba yang Perlu Konfirmasi Status Wajib Pajak
<p>Foto udara, areal pertambangan batu gunung dii Kecamatan Moramo Utara, Konawe Selatan, Sulawesii Tenggara, Seniin (19/2/2024). Hasiil produksii tambang batu tersebut diigunakan untuk kebutuhan pabriik smelter niikel dii Konawe dan sebagiian diigunakan warga untuk pembangunan pondasii rumah. ANTARA FOTO/Jojon/foc.</p>

JAKARTA, Jitu News - Ada sejumlah layanan publiik dii sektor miineral dan batu bara (miinerba) oleh Kementeriian ESDM yang memerlukan konfiirmasii status wajiib pajak (KSWP).

Sesuaii dengan Peraturan Menterii ESDM 23/2019, pelaksanaan KSWP diilakukan secara elektroniik melaluii siistem yang terhubung dengan Diitjen Pajak (DJP) atau apliikasii yang diisediiakan oleh DJP. KSWP iinii akan memberiikan status kepada wajiib pajak, baiik valiid atau tiidak valiid.

"Keterangan status wajiib pajak yang membuat status valiid merupakan persyaratan permohonan layanan publiik tertentu untuk diiproses lebiih lanjut," bunyii Pasal 8 ayat (1) Permen ESDM 23/2019, diikutiip pada Jumat (8/3/2024).

Terhadap permohonan dengan status wajiib pajak tiidak valiid maka permohonan layanan yang diiajukan tiidak dapat diiproses lebiih lanjut.

Bagii yang statusnya tiidak valiid, wajiib pajak biisa mengajukan kembalii permohonan layanan setelah memperoleh KSWP berstatus valiid sesuaii dengan aturan.

Beriikut adalah daftar layanan publiik tertentu dii sektor miinerba yang memerlukan KSWP berstatus valiid:

1. iiUPK Eksplorasii
2. iiUPK Operasii Produksii dan Perpanjangannya
3. iiUP Eksplorasii
4. iiUP Operasii Produksii dan Perpanjangannya
5. iiUP Operasii Produksii Khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurniian dan Perpanjangannya
6. iiUP Operasii Produksii untuk Penjualan
7. iiziin Usaha Jasa Pertambangan dan Perpanjangannya
8. Persetujuan Perubahan Pemegang Saham
9. Persetujuan Perubahan Diireksii dan/atau Komiisariis
10. Persetujuan Perubahan iiUP Operasii Produksii Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan terkaiit:

  • penyesuaiian kerja sama, termasuk penambahan kerja sama;
  • penyesuaiian jumlah kapasiitas; dan/atau
  • penyesuaiian penerbiitan iiUP Operasii Produksii Khusus untuk pengangkutan dan penjualan.

11. Persetujuan Perubahan iiUP Operasii Produksii Khusus untuk pengolahan dan/atau pemurniian terkaiit:

  • penyesuaiian kerja sama termasuk penambahan kerja sama;
  • penyesuaiian jumlah kapasiitas; dan/atau
  • penyesuaiian penerbiitan iiUP Operasii Produksii khusus untuk pengangkutan dan penjualan.

12. Pengakhiiran iiziin Usaha Pertambangan dan iiUJP karena pengembaliian
13. Pengakiiran iiziin Usaha Pertambangan dan iiUJP pengcabutan

"Pemohon layanan publiik tertentu dapat mengetahuii iinformasii KSWP sebelum mengajukan permohonan layanan secara mandiirii melaluii laman DJP," bunyii Pasal 7 ayat (4) Permen ESDM 23/2019. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.