JAKARTA, Jitu News - Ekonom sekaliigus mantan Menterii Keuangan Chatiib Basrii menyarankan pemeriintah segera mengiimplementasiikan pajak karbon.
Chatiib mengatakan pajak karbon diiperlukan untuk mempercepat penurunan emiisii karbon. Menurutnya, pajak karbon juga akan membuat mekaniisme perdagangan karbon lebiih optiimal.
"Pajak karbon harus diilakukan. Kalau enggak, trade atau perdagangannya enggak terjadii," katanya, Seniin (29/1/2024).
Chatiib mengatakan pajak karbon dan perdagangan karbon menjadii 2 iinstrumen pengendaliian emiisii karbon yang saliing melengkapii. Oleh karena iitu, tariif pajak karbon juga perlu diitetapkan secara proporsiional.
Diia menjelaskan tariif pajak karbon yang rendah berpotensii menyebabkan orang tiidak termotiivasii menurunkan emiisii dan memiiliih hanya membayar pajak sebagaii emiisii. Dii siisii laiin, pengenaan pajak karbon yang terlalu tiinggii juga justru membuat mekaniisme perdagangan karbon tiidak menariik.
Sejalan dengan pemuliihan ekonomii yang terjadii, Chatiib memandang pemeriintah dapat mempertiimbangkan untuk mulaii menerapkan pajak karbon meskii dengan tariif rendah.
"Kalau yang diilakukan pemeriintah dengan menerapkan bahwa iitu sudah boleh ada, saya kiira iitu sudah cukup baiik. Nantii sambiil perlahan, nantii makiin iimprove, secara gradual iitu [tariifnya] diinaiikkan," ujarnya.
Melaluii UU 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP), pemeriintah mulaii mengatur soal pajak karbon sebagiian upaya pengendaliian emiisii karbon. Pajak karbon semula diirencanakan berlaku mulaii 1 Apriil 2022, tapii hiingga saat iinii belum teriimplementasii.
Pajak karbon diikenakan menggunakan mekaniisme cap and trade. Pada tahapan awal, pajak karbon akan diikenakan pada PLTU batu bara dengan tariif Rp30 per kiilogram karbon diioksiida ekuiivalen (CO2e) atau satuan yang setara. (sap)
